Diskusi Kepemiluan: BEM FISIP UPM Dalami Isu Money Politics Bersama Bawaslu Kota Probolinggo
|
Kota Probolinggo – (Bawaslu Kota Probolinggo) - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Universitas Panca Marga (UPM) melakukan kunjungan sekaligus audiensi ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo pada Rabu (26/11). Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mahasiswa terkait proses pengawasan pemilu serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan demokrasi di tingkat lokal.
Dalam sesi diskusi, Putut Gunawarman Fitrianta selaku anggota Bawaslu Kota Probolinggo merespons sejumlah pertanyaan mahasiswa, salah satunya mengenai problematika money politics yang dinilai masih menjadi isu kompleks dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
Putut menjelaskan bahwa praktik politik uang sulit diatasi karena melibatkan berbagai faktor yang saling berkaitan.
Pertama, persoalan budaya politik masyarakat dan calon kontestan. Menurutnya, praktik tersebut sudah mengakar dalam tradisi politik tertentu, bahkan terkadang didorong oleh kepentingan oligarki atau partai politik. Di sisi lain, sebagian masyarakat masih memiliki tingkat pendidikan politik yang minim, sehingga tidak sepenuhnya memahami dampak jangka panjang dari money politics terhadap kualitas demokrasi.
Kedua, faktor ekonomi juga berpengaruh besar. “Sebagian masyarakat menerima uang tersebut karena kebutuhan ekonomi, kesehatan, dan kesejahteraan,” jelas Putut. Ia juga menambahkan bahwa tidak jarang masyarakat yang telah berpendidikan dan tergolong sejahtera tetap terlibat dalam praktik tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Ketiga, faktor pola pikir atau mentalitas masyarakat, yang menurutnya masih menjadi tantangan besar dalam membangun budaya politik yang bersih dan berintegritas.
Dalam audiensi tersebut, Putut turut menyinggung tentang hambatan penegakan hukum dalam kasus pelanggaran pemilu. Ia mencontohkan sebuah kasus money politics yang pernah terjadi di salah satu kecamatan di Kota Probolinggo. Meskipun Bawaslu telah menemukan barang bukti berupa amplop berisi uang dan stiker calon, proses penyelesaian kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan karena dianggap belum memenuhi standar pembuktian oleh pihak kejaksaan dan kepolisian.
“Bagi Bawaslu, bukti itu sebenarnya sudah sangat kuat. Namun dalam gelar perkara bersama kejaksaan dan kepolisian, dinilai belum cukup bukti untuk dinaikkan ke proses hukum,” ujarnya.
Putut menambahkan bahwa belum adanya regulasi yang benar-benar tegas dan jelas terkait penanganan money politics turut memperlemah proses penindakan. Kekaburan aturan seringkali dimanfaatkan oleh pihak pendukung pasangan calon untuk menghindari jerat hukum.
Audiensi berlangsung cukup interaktif, dengan mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai tantangan penyelenggaraan pemilu serta pentingnya partisipasi generasi muda dalam mengawasi jalannya demokrasi agar tetap bersih dan berkeadilan. (Ivone/Humas)
Sumber: Safira
Penulis: Ivone