Dewan Terpilih Wajib Melaporkan LHKPN, Ini Penjelasannya!
|
Kota Probolinggo–Setiap calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Hal ini menjadi salah satu syarat bagi anggota Dewan terpilih untuk dilantik.
Diketahui, Pelantikan 30 anggota DPRD Kota Probolinggo terpilih dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2024. Namun sampai saat ini masih ada tujuh anggota DPRD terpilih masih belum menyerahkan tanda terima laporan LHKPN ke KPU Kota Probolinggo berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Probolinggo
Untuk itu, Bawaslu Kota Probolinggo memberikan surat imbauan secara langsung kepada partai politik yang memiliki anggota dewan terpilih segera dapat membuat laporan LHKPN dikarenakan anggota DPRD terpilih memiliki tenggang waktu untuk menyerahkan laporan LHKPN, yaitu 21 hari sebelum pelantikan
“Kemarin kami mengirimkan surat imbauan kepada tujuh partai politik yang calegnya terpilih sebagai anggota DPRD Kota Probolinggo yaitu, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, PDI Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan untuk dapat segera melaporkan LHKPN dengan memperhatikan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Bagi Calon Terpilih Anggota Dewan.” ungkap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Probolinggo Putut Gunawarman Fitrianta saat ditemui di ruangan kerjanya.
Sebagai informasi, Putut menambahkan apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama dalam salinan keputusan kepada gubernur melalui wali kota, sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2024. (Ivone/Humas)
Penulis : Ivone
Editor : Putut Gunawarman F