Lompat ke isi utama

Berita

Buka Rapat Koordinasi Sengketa, Totok : Putusan Harus Sesuai Dengan Fakta Persidangan

Kota Batu - Senin (20/3/2023), upaya Bawaslu dalam melakukan pencegahan terhadap potensi terjadinya permohonan Sengketa Proses Pemilu pada Pemilihan Umum 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan Penguatan Kapasitas SDM (sumber daya manusia) dibidang Penyelesaian Sengketa sebagai tindak lanjut dari Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 03/PS.00/K1/01/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum bertempat di Kantor Bawaslu Kota Batu.

Kegiatan ini dihadiri terundang kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa 12 Kabupaten/Kota beserta 2 staf. Bawaslu Kota Probolinggo dihadiri oleh kordiv. Penyelesaian Sengketa Samsun Ninilouw dan 2 staf terudang Ahmad Hasan dan Feri Rahmawati.

Dalam rapat koordinasi ini juga hadir anggota Bawaslu RI Totok hariyono selaku kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, pada kesempatan tersebut Totok memberikan arahan terhadap rekan-rekan yang ikut dalam kegiatan rakor. Beberapa hal pengalaman dalam proses mediasi maupun adjudikasi seringkali pada mediasi kita tidak sekedar mengantarkan, kita juga mengikuti sampai membuat kajian.

Perlunya SDM dan sarana prasarana yg baik guna menunjang proses penyelesaian sengketa baik mediasi maupun adjudikasi. Pada tahap adjudikasi fakta persidangan sangat diperlukan. "Persidangan terbuka untuk umum, maka harus transparansi dari semua pihak dan putusan harus sesuai dengan Fakta Persidangan," pungkasnya.

Totok juga menambahkan penting bagi rekan-rekan staf untuk memahami peraturan dan teknologi mengingat IT sangat mempunyai peran di era digital.

(Rama/Humas)

Tag
Umum