Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tegaskan Aturan Pemasangan APK, Gelar Rakor dengan Stakeholder

Komisioner Bawaslu Hadir Lengkap Dalam Pembahasan Aturan Pemasangan APK

Komisioner Bawaslu Hadir Lengkap Dalam Pembahasan Aturan Pemasangan APK. Tampak dari kiri Johan Dwi Angga, Ade Nurwahyudi dan Putut Gunawarman Fitrianta, Kamis (3/10) di Kantor Bawaslu Kota Probolinggo

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Bawaslu Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon dalam Pilkada 2024 pada Kamis (3/10/2024) bertempat di Kantor Bawaslu Kota Probolinggo. Rakor digelar tertutup yang dihadiri oleh ketua KPU Kota Probolinggo, beberapa OPD seperti DLH Kota Probolinggo, Satpol PP Kota Probolinggo dan Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Kepolisian, LO paslon dan Tim Kampanye Paslon.

Dalam kesempatan ini, Anggota Bawaslu Ade Nur Wahyudi selaku Penanggung Jawab Pengawasan Tahapan Kampanye mengungkapkan beberapa poin yang akan dibahas antara lain Aturan Pemasangan APK, Rekomendasi Dugaan Pelanggaran, Ijin Kampanye dan Kampanye Menggunakan Media Cetak maupun Media Elektronik.

Lebih lanjut, Ade menegaskan larangan memasang APK di jalan protokol. Jalan ini diantaranya kawasan Jalan Soekarno Hatta; Jalan Panglima Sudirman; Jalan Ahmad Yani; Alun - Alun Kota; Bundaran Gladak Serang; tempat ibadah; Taman Wisata Studi Lingkungan; prasarana dan sarana pendidikan; dan kawasan kantor-kantor pemerintahan.

Johan Dwi Angga Ketua Bawaslu Kota Probolinggo mengatakan bahwa paslon beserta timnya harus mematuhi larangan pemasangan. "Kami menegaskan, juga berdasarkan Perwali 149 tahun 2020, sudah sangat jelas aturannya. Perlu diingat, Bawaslu tidak memandang siapapun yang memasang APK itu, entah itu pihak ketiga atau siapapun jika melanggar kami tindak," ucapnya.

Hal senada diucapkan Anggota Bawaslu Putut Gunawarman Fitrianta, “Ada beberapa pemasangn APK rupanya tidak koordinasi dengan tim kampanye, yaitu dilakukan oleh pihak ketiga, dalam pelaksanaannya menimbulkan masalah, yaitu dipasang ditempat-tempat yang dilarang, situasi menjadi tidak kondusif. Kami dari Bawaslu tidak melihat pihak ketiga yang kami liat Paslonnya,” tegasnya.

Sementara itu Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal. Meskipun paslon menyewa ruang untuk APK, jika itu di tempat terlarang maka tetap dilarang. "Meskipun menyewa, itu tetap dilarang karena memang dilarang untuk APK," katanya.

Aturan pemasangan APK ini juga tertuang jelas dalam PKPU nomer 13 tahun 2024. "Aturan ini sangat jelas, sampai ada diktum 15 meter dari sekolah, tempat ibadah dan kantor pemerintahan dan itu dihitung dari gerbang keluar," katanya. (Ivone/Humas)

Penulis: Ivone