Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lakukan Koordinasi dengan Kapolreta Probolinggo Guna Hadapi Pilkada 2024

Koordinasi dengan Polresta Probolinggo

Kota Probolinggo – Bawaslu Kota Probolinggo Lakukan Koordinasi dengan Polresta Probolinggo  bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan yang mungkin terjadi dalam proses Pemilihan 2024 ini. Bertempat di Kantor Polresta Probolinggo pada Jumat (31/5).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Kota Probolinggo Wadi Sa'bani, dan Tri. Bawaslu Kota Probolinggo oleh Ketua Johan Dwi Angga, Anggota Ade Nurwahyudi dan Putut Gunawarman serta dua staf penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

Rapat koordinasi ini juga menjadi langkah awal dalam rangkaian persiapan Bawaslu Kota Probolinggo menghadapi Pemilihan 2024. Diharapkan, koordinasi yang baik ini akan membantu dalam mendeteksi, pencegahan, dan menindak tindak pidana pemilihan dengan lebih efektif. 

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga dalam kesempatan ini menjelaskan progres dan kesiapan  Bawaslu dalam menghadapi pilkada ini, ada beberapa yang harus kita persiapkan menghadapi pilkada ini.

Kapolres Kota Probolinggo menanggapi hal tersebut, meminta agar kita semua (GAKKUMDU) bersama melakukan mitigasi mencehan potensi daerah yang dapat menimbulkan kericuhan pada pilkada 2024.

 “Mitigasi ini segera kita lakukan dengan langkah persuasif langsung kepada kelompok yang akan berpotensi ini secara langsung akan membuat masalah.” Ungkapnya.

Wadi lagi menambahkan hal seperti ini kemudian dapat secara signifikan membantu Gakkumdu guna mencegah terjadinya pelanggaran pilkada ini. 

“Kami lebih kepada mendatangi kepada orang yang mempunyai potensi akan memungkinkan terjadinya kericuhan.” Imbuhnya.

Mitigasi berkaca pemilihan ditingkat Desa, banyak masalah yang lebih berpotensi konflik terhadap proses pemilihan Kepala Desa. Mitigasi secara langsung ini yang kemudian lebih efektif dilakukan mencegah terjadinya masalah, ini yang kemudian menjadi acuan kita bagaimana kita menekan dan mencegah terjadinya masalah pada Pilkada mendatang. 

Juga, beberapa TPS yang pada Pemilu ada 669 TPS, menjadi 325 TPS pada Pilkada. Penurunan ini berkaitan dengan surat suara yang lebih efektif lebih kecil dari pada pemilu lalu. Ada masalah yang kemudian muncul akibat jumlah TPS yang berkurang, ini berdampak kepada akan turunnya partisipasi masyarakat pada pemilihan. Ini yang akan menjadi masalah untuk tetap meningkatkan partisipasi masyarakat. (Ivone/Humas)

Penulis: Ahmad

Editor: Ivone