Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Probolinggo Terima 9 Laporan Dugaan Pelanggaran, Gakkumdu Tangani Dugaan Money Politic

Gakkumdu Bawaslu Kota Probolinggo proses Laporan Dugaan Money Politic

Gakkumdu Bawaslu Kota Probolinggo proses Laporan Dugaan Money Politic

Probolinggo – Bawaslu Kota Probolinggo menerima sembilan laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye dan masa tenang. Laporan itu mulai dari dugaan kesalahan metode kampanye hingga safari politik. 

"Laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye dan masa tenang total ada sembilan, dimana ada 7 laporan ke Bawaslu Kota yang statusnya tidak diregister, 1 laporan ke Bawaslu Kota statusnya dalam proses perbaikan dan 1 laporan pengambil alihan dari Panwaslu Kecamatan Wonoasih,” jelas Johan Dwi Angga selaku Ketua Bawaslu Kota Probolinggo saat ditemui di ruangan kerjanya pada Jumat (29/11).

Laporan yang diterima saat kampanye dan masa tenang itu dari pengaduan masyarakat yang laporan ke Bawaslu Kota Probolinggo. Menurut beliau saat ini laporan yang masih berjalan prosesnya yaitu terkait dugaan money politic yang melibatkan ASN. Laporan yang diterima ditangani oleh tim yang tergabung dalam Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Probolinggo. Proses itu akan tetap dilanjutkan meski pencoblosan telah selesai.

"Laporan dugaan money politic yang melibatkan ASN kami terima pada 24 November 2024 dimana pada saat masa tenang hari pertama. Proses itu masih tetap berjalan sampai dengan perhitungan dan rekapitulasi surat suara masih berjalan yang penting tidak melewati batas waktu,” jelasnya.

Diketahui bahwasannya di hari tenang tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun, Bawaslu Kota Probolinggo sudah memberikan imbauan kepada Paslon dan Tim Kampanye, namun nampaknya hal itu ada saja pihak yang tidak memperhatikan.

“Dugaan kejadian ini terjadi pada malam Minggu, 24 November, ketika dua orang pria tertangkap sedang hendak melakukan aksi bagi-bagi uang. Kedua pria tersebut dihentikan oleh warga yang saat ini menjadi saksi saat sedang membagikan amplop dan stiker kepada seseorang dan rekaman video dari kejadian tersebut kami terima,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Johan menjelaskan bahwa dua pria ini terlihat mengenakan baju Paslon 04, namun mereka justru membagikan amplop dan stiker Paslon 03. Kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Wonoasih di Kantor Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo untuk dimintai keterangan namun mereka tidak memberikan jawaban. Akhirnya, Panwaslu Kecamatan Wonoasih membawa mereka ke Polres Probolinggo Kota untuk diproses lebih lanjut bersama dengan Bawaslu Kota Probolinggo.

Johan saat lakukan Klarifikasi Terlapor

Sebagai informasi, Bawaslu Kota Probolinggo sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan permintaan klarifikasi terkait kasus ini. Bahkan, sudah melakukan pemeriksaan pada pihak-pihak yang diduga melakukan politik uang. Termasuk pelapor dan juga saksi, sehingga total ada 11 orang diperiksa. (Ivone/Humas)

Penulis: Ivone