Bawaslu Kota Probolinggo Tercatat 100% Kepatuhan LHKPN
|
Probolinggo – Sebagai rutinitas pelaporan harta kekayaan tiap tahun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi penyelenggara negara, Bawaslu Kota Probolinggo menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020 yang dilakukan oleh Komisioner, Koordinator Sekretariat dan Bendahara. Pelaporan disampaikan melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id. Tercatat 100% tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Bawaslu Kota Probolinggo pada tanggal 23 Februari 2021. Di Jawa Timur terdapat 3 BawasluKabupaten/Kota yang tercatat 100% yaitu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Probolinggo
Dengan demikian Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Azam Fikri memberikan apresiasi kepada Anggota dan Sekretariat yang sudah tertib melakukan pelaporan LHKPN 2020.
“Saya mengapresiasi kepada anggota dan sekretariat yang sudah melangkah bersama dan tertib dalam pelaporan LHKPN ke KPK tahun 2020 ini sehingga sudah tercatat 100% tingkat kepatuhan pelaporan sebelum batas akhir pelaporan yaitu 31 Maret 2021” ungkap Pria kelahiran asli Kota Probolinggo ini ketika ditemui diruang kerjanya
Sesuai dengan Surat Edaran No. 93/2021 tertanggal 7 Januari 2021 sebagai panduan penyelenggara negara dalam menyampaikan LHKPN, terdapat perbedaan mekanisme pelaporan LHKPN pada tahun ini. Hal tersebut berlaku karena terbitnya Peraturan KPK No.2/2020 yang mengatur perubahan tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN. Beberapa perubahan terkait dengan tata cara penyampaian LHKPN antara lain salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan tidak perlu lagi disampaikan dalam dokumen pelaporan.
Selanjutnya, terdapat tambahan dokumen yang wajib dilampirkan dalam LHKPN tahun pelaporan 2020 yaitu wajib menyampaikan 3 dokumen asli surat kuasa dalam lampiran 4 LHKPN atas nama penyelenggara negara, pasangan dan anak tanggungan berusia lebih dari 17 tahun. Ketiga dokumen tersebut wajib dibubuhi tanda tangan di atas meterai dengan nilai Rp10.000. Selain itu, aturan baru terkait dengan tata cara penyampaian LHKPN pada tahun ini juga hanya mengenal satu macam tanda terima, yakni tanda terima lengkap. (IRA/Humas)