Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Probolinggo Perkuat Advokasi Hukum

Probolinggo – Dalam upaya peningkatan kapasitas bantuan hukum, Bawaslu Kota Probolinggo mengadakan pertemuan dengan pakar hokum dari Ikatan Advokat Indonesia, Putut Gunawarman Fitrianta. Acara diikuti oleh seluruh personil Bawaslu Kota Probolinggo, dari Komisioner, Koordinator Sekretariat dan staf pada (11/11/2021) di Kantor Bawaslu Kota Probolinggo.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Azam Fikri  dalam sambutannya saat membuka acara ini, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membangun kapasitas kita dalam tugas dan tanggungjawab kita sebagai pengawas pemilu. “bahwa advokasi mengandung makna pentingnya melakukan langkah-langkah strategis untuk penegakan hukum pemilu, walau kita berbasis hukum tetapi kita tetap perlu ada pendampingan agar dapat melakukan upaya hukum, dapat memahami bersama dan terfasilitasi dengan sebagaimana mestinya,”katanya.

Pada kesempatan ini, Putut sapaannya memaparkan mengenai Advokasi Pejabat Bawaslu dan Pegawai Bawaslu yang didalamnya berisi macam-macam bantuan hukum dan permasalahan hukum di lingkungan Bawaslu.

“Permasalahan hukum yang mendapatkan advokasi hukum yaitu selama melaksanakan tugas dan wewenangnya di lingkungan Bawaslu dan pemberian bantuan hukum di lingkup Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh bagian yang membidangi bantuan hukum di tingkat provinsi yang menentukan advokat untuk mendampingi,”ujarnya.

Dalam Kesempatan yang sama pula Dilanjutkan Kordiv yang membidangi Hukum dan Penindakan Pelanggaran sekaligus sebagai penutup rapat, Samsun Ninilouw. Beliau memberikan beberapa poin penting dalam rapat kali ini yaitu  pertama, dalam hal pemeriksaan barang bukti dalam perkara Perdata dan Pidana adalah berbeda, jika perdata lebih utama bukti tulisan otentik (formil) sedangkan pidana lebih utama bukti dari keterangan sakdi-saksi (materil), dan yang kedua, ketentuan pelanggaran pidana yg tidak terdapat dalam UU Pemilu merupakan pelanggaran pidana umum. (IRA/Humas)

Tag
Umum