Bawaslu Kota Probolinggo Gelar Sosialisasi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan
|
melakukan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, di Bale Hinggil, Kota Probolinggo pada (16/11).
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Azam Fikri, S.E,. Acara ini digelar atas inisiasi Bawaslu Kota Probolinggo yang ingin membedah lebih dalam lagi terkait substansi pasal yang ada di dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
Dalam kegiatan ini narasumber terundang adalah Rio Vernika Putra, S.H, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dan Samsun Ninilouw, S.H, selaku kordiv HPP Bawaslu Kota Probolinggo.
Ada banyak penekanan yang ditegaskan kembali oleh Samsun pada saat menyampaikan materi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Terkait dengan waktu pengkajian/penanganan laporan, Samsun Ninilouw menegaskan bahwa rentang waktu yang diberikan bukan 5 hari melainkan 3+2 hari.
Samsun Ninilouw menjelaskan, bagi setiap status penanganan pelanggaran wajib untuk kemudian diumumkan pada papan pengumuman pada sekretariat Bawaslu.
“Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan oleh sekretariat Bawaslu, sebagaimana pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam Format Model A.17 dan pengumuman tersebut ditempatkan di papan pengumuman. Sedangkan pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan kepada pelapor melalui surat secara langsung maupun sarana teknologi informasi", ujarnya.
Rio Vernika turut menyampaikan bahwasanya pentingnya membuat skema undang-undang diawal sebagai cara untuk mempermudah dalam memahami isi atau garis besar undang-undang terbaru. (BR/Humas)