Bawaslu Kota Probolinggo Gelar Rapat Persiapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada Serentak 2024
|
Probolinggo – Koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Putut Gunawarman Fitrianta pimpin rapat Persiapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada Serentak 2024 di Aula Kantor Bawaslu Kota Probolinggo pada Rabu (9/10).
Peserta yang terundang pada kegiatan tersebut adalah Panwascam Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) beserta staf dan juga KPU divisi Data dan Informasi.
Dalam forum yang secara tertutup dan intens ini Putut menyampaikan pengertian DPTb yaitu Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain. Lebih lanjut beliau mengatakan potensi pemilih tidak memiliki dokumen pendukung pemilih pindah memilih sesuai alasan pindah memilih sehingga tidak dapat diproses.
Senada dengan Putut, Viki Anggota KPU Kota Probolinggo mengatakan, “Terkadang ada beberapa orang proses pindah pilih itu tidak disertai bukti dukung yang kengkap sehingga PPK dan PPS tidak bisa memproses pindah pilih tersebut,” jelasnya.
Beliau berharap bahwa PPS dan PKD, Panwascam dan PPK harus duduk bersama punya pemahaman yang sama terkait proses pindah pilih atau DPTb ini, mengurusnya bisa di TPS asal atau TPS tujuan.
Sebagai penutup, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga mengungkapkan harapannya, segala proses penyusunan Daftar Pemilih ini mengutamakan ketaatan prosedur. Prosenya dilaksanakan dengan baik, jangan sampai kita direpotkan pelanggaran prosedur. Adanya bukti dukung itu penting sebagai persyaratan. Jaga komunikasi dengan PPS dan PPK. (Ivone/Humas)
Penulis: Ivone