Bawaslu Kota Probolinggo Bedah Regulasi Tentang Pemilu dan Pilkada
|
Probolinggo - Bawaslu Kota Probolinggo gelar kegiatan bedah pasal-pasal pidana pada Pemilu dan Pemilihan yang problematik di Bale Hinggil Kota Probolinggo pada Selasa (24/5/2022). Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu, akademisi dari beberapa Perguruan Tinggi di Kota Probolinggo, Kepolisian dan Peradi. Berlaku sebagai Narasumber Samsun Ninilouw Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Probolinggo .
Samsun mengatakan, kegiatan bedah pasal pidana Pemilu dan Pemilihan ini penting. “Memberi sosialisasi dan pemahaman bersama regulasi pemilu penting bagi kita sebagai bagian dari penyelenggara pemilu untuk meningkatkan kemampuan teman-teman dan mitra kerja dalam memahami regulasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, peserta diajak untuk mencermati redaksi pasal-pasal dalam undang-undang. Hal ini bertujuan untuk memahami maksud dari setiap pasal yang merujuk pada pidana pemilu maupun pemilihan yang selama ini menjadi problematika di masyarakat. Selain itu, dengan membaca secara detail kalimat dalam undang-undang membantu peserta menemukan perbedaan dari setiap aturan.
Lanjutnya, Samsun menyebutkan issue apa saja yang ada di masyarakat yang dapat memicu konflik, ”Problematika yang ada antara lain norma Perundang-undangan Multitafsir atau tidak aplikatif, batasan waktu dalam penanganan pelanggaran yang sangat singkat, Pengawas Pemilu tidak punya kewenangan memaksa untuk meminta keterangan seseorang, terlapor bersembunyi atau melarikan diri dan Intervensi Politikm,”jelasnya.
Dalam kegiatan ini, bedah pasal-pasal pidana dicukupkan dan akan ada sosialisasi lanjutan pada masa tahapan mendatang oleh penyelenggara pemilu. Samsun berharap, kegiatan ini dapat dapat meningkatkan kapasitas jajaran Baswaslu Kota Probolinggo maupun stakeholders yang terkait. (IRA/Humas)