Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Harapkan Facebook Dapat Mendukung Proses Pengawasan Kampanye Dalam Pilkada

probolinggokota.bawaslu.go.id - Dalam rangka pengawasan iklan kampanye dan Dana Kampanye di Facebook Pilkada Serentak Tahun 2020, Bawaslu Jawa Timur mengadakan kegiatan Diskusi Daring antara Bawaslu dan Facebook tentang Pengawasan dan Iklan Kampanye serta Dana Kampanye di Facebook yang dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi zoom Senin (10/8/2020).

Pada kesempatan ini hadir sebagai narasumber Putu Swaditya Yudha dari Global Marketing Solution APAC dan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar. Diskusi ini diikuti oleh Kordiv Humas dan Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Se-Indonesia, Kordiv Humas dan Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia. Bawaslu Kota Probolinggo diikuti oleh Azam Fikri selaku Kordiv PHL dan Ilmiyah selaku Kordiv OSDM.

Putu dalam paparannya mengungkapkan “Dengan adanya pustaka iklan di facebook diharapkan dapat mendukung proses pengawasan kampanye dalam Pemilu atau Pilkada yang akan atau sedang diselenggarakan. Didalam pustaka iklan publik dapat melihat setiap detail dari iklan mulai dari tanggal iklan dibuat hingga besaran biaya iklan dan juga meski iklan tersebut sudah berstatus non aktif namun akan tetap tersimpan pada pustaka iklan hingga 7 tahun (baca : khusus iklan isu, politik dan kampanye).”ujarnya.

Fritz pada kesempatan itu juga menegaskan “Dalam mengawasi medsos tidak bisa sendiri tapi harus melibatkan semua divisi dan semua pihak lain, termasuk prosedur pelaporan dan request takedown ke Facebook.” terang pria pengajar Hukum Tata Negara di STH Indonesia Jentera ini.

Pada kesempatan itu juga Bawaslu akan melakukan Memorandum of Action (MoA), baik dengan KPU, Kemenkominfo dan Tim Cyber Polri, yang memfokuskan dalam aksi penelurusan terhadap temuan Bawaslu terkait pelanggaran di medsos. (Humas)

Tag
Umum