Bawaslu Hadiri Pembinaan RT Dan RW Se-Kelurahan Kecamatan Kedopok
|
Probolinggo - Dalam realita hidup bermasyarakat, tugas utama Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) antara lain membantu kelancaran pelaksanaan tugas Kelurahan dalam penyelenggaraan bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Sedangkan fungsi utama Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah sebagai mediasi komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Berlandaskan demikian Kecamatan Kedopok menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas bagi Kinerja Ketua RT/RW Kelurahan se-Kecamatan Kedopok Tahun 2024 di Aula Kecamatan Kedopok pada Rabu (31/7/2024).
“Guna memberikan Informasi dan penguatan SDM Ketua RT dan Ketua RW dengan melihat tugas, fungsi dan kewajiban Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang langsung berhadapan dengan kepentingan masyarakat sebagai ujung tombak dalam menunjang kesuksesan program dan kegiatan Pemerintah Daerah, khususnya dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang,” ucap Imam Cahyadi Camat Kedopok dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Beliau menyampaikan bahwa yang menjadi poin penting dalam pertemuan kali ini terkait dengan Pilkada yaitu netralitas ASN, untuk itu apa yg menjadi bekal dari hari ini dapat dijelaskan atau disebarluaskan kepada warganya untuk dipahami dan dilaksanakan.
Bawaslu Kota Probolinggo hadir sebagai narasumber yaitu staf hukum dan penyelesaian sengketa Ahmad Hasan mengungkapkan dalam paparannya bahwa netralitas ASN memiliki payung hukum yang terbaru yaitu undang-undang No. 20 tahun 2023 yang mengatur aparatur sipil negara.
“Netralitas ASN termaktub dalam undang-undang No. 20 tahun 2023 yang mengatur aparatur sipil negara harus memiliki asas Netralitas,” jelasnya
Hasan menambahkan bahwa Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon sesuai dengan pasal 56. Artinya seorang ASN tidak boleh ada intervensi dalam berkegiatan ataupun menjadi bagian dari partai politik, tutupnya. (Ivone/Humas)
Penulis: Ivone
EditorL Ahmad Hasan