Bawaslu Ajak ASN, TNI dan Polri dalam Deklarasi Netralitas ASN
|
Probolinggo - Jelang Pilkada Serentak 27 November 2024, Bawaslu Kota Probolinggo secara tegas menyatakan bahwa ASN, TNI dan Polri dilarang terlibat kampanye. Sebab, keterlibatan ASN dalam mendukung atau berpihak pada salah satu pasangan calon dapat merusak kepercayaan publik, menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat, dan mencederai prinsip demokrasi.
Ketua Bawaslu menegaskan bahwasannya tidak melarang ASN untuk memilih karena mempunyai hak pilih terhadap salah satu paslon. Namun, lebih baik hak pilih tersebut disuarakan di bilik suara.
“Bawaslu mengimbau ASN agar tidak terlibat secara langsung dalam praktik politik praktis. Hal ini sudah sesuai dengan amanat undang-undang. Gunakanlah hak pilihnya cukup di bilik suara saja,” pesan Ketua Bawaslu Johan Dwi Angga dalam Deklarasi Netralitas ASN, TNI dan Polri di Paseban Sena, Selasa (15/10/2024) siang.
Di sisi lain berkaitan dengan netralitas ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo, Pj Wali Kota M. Taufik Kurniawan berkomitmen akan menegakkan disiplin bilamana terbukti ada yang melanggar. Bahkan untuk memastikan ASN netral dalam Pilkada serentak, Pj Wali Kota setiap hari selalu mengecek kepada Bawaslu apakah ada update temuan tentang netralitas ASN.
Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan bilamana ditemukan ASN tidak netral, pihaknya secara tegas akan memproses.
"Alhamdulillah sampai dengan hari ini tadi, khusus untuk ASN, TNI, Polri belum ada indikasi ketidaknetralan. Saya memang tidak bisa memutasi karena jabatan sebagai Pj, namun saya bisa memproses itu dengan berkirim surat kepada Kemendagri,” katanya. (Ivone/Humas)
Penulis: Ivone