Banyaknya Pelanggaran Pemilihan, Bawaslu tingkatkan Advokasi Penanganan Pelanggaran
|
Probolinggo-Masih maraknya pelanggaran pidana dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan di Kota Probolinggo, dengan demikian menjadi perhatian Bawaslu Kota Probolinggo untuk meningkatkan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dan advokasi dalam proses penindakan dan penanganan pelanggaran pidana pemilu atau pemilihan. Maka, Bawaslu Kota Probolinggo menggelar acara Sosialisasi pada Kamis, 26 November 2020 di Bale Hinggil Kota Probolinggo.
Acara dihadiri oleh Kejaksaan Negeri sebagai narasumber. Sebagai peserta diikuti oleh Ketua KPU Kota Probolinggo beserta anggota, sejumlah wartawan, Bakesbangpol, dan advokat di Kota Probolinggo.
Dalam kesempatan ini Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Azam Fikri menyampaikan,”Selain Kepolisian dan Kejaksaan yang selama ini menjadi mitra Bawaslu yang tergabung dalam Gakkumdu, Advokat sebagai profesi yang memiliki peran besar dalam mewujudkan negara hukum pun bisa menjadi bagian dalam Pemilu.”tuturnya.
“Di tengah turunnya tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu, advokat juga berperan besar dalam memperjuangkan Pemilu yang berdasarkan asas luber, jujur dan adil. Selain persoalan pidana, advokat dapat berperan banyak dalam kepemiluan.”imbuhnya lagi.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pisus) Rio Rozada Situmeang menegaskan, “Peran Gakkumdu pada penyelesaian pelanggaran pidana perlu dilakukan maksimal. Sehingga tindakan pelanggaran pidana dapat dibuktikan secara benar dan adil dengan menyamakan sikap dan keputusan”ungkapnya.
Senada dengan hal itu, Samsun Ninilouw Anggota Bawaslu Kota Probolinggo menambahkan, “Ada beberapa hal penting yang harus dipahami terkait strategi advokasi perkara, diantaranya yaitu mempelajari perkara, melakukan wawancara untuk memperoleh informasi sebagai alat bukti yang tujuannya dapat ditemukannya suatu pengetahuan dan pengertian yang sama dengan kasus, legal action, dan adanya keyakinan serta kepercayaan antara advokat dan klien. "ujarnya.
Meski di Kota Probolinggo tidak mengikuti Pilkada serentak pada 9 Desember 2020, namun upaya pencegahan pelanggaran pidana pemilu tetap terus dilakukan oleh Bawaslu Kota Probolinggo. (BRP/Humas)