Awasi Data Pemilih Bawaslu Hadiri Rapat Pleno Terbuka Berkelanjutan
|
Probolinggo – Data pemilih memang selalu menarik perhatian, mengingat dalam pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l dan pasal 20 huruf l Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban memelihara dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Oleh karena itu dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Bawaslu Kota Probolinggo menghadiri rapat pleno terbuka pada Senin (5/10) di Aula Kantor KPU Kota Probolinggo. Dalam rapat pleno tersebut disampaikan hasil mutarlih yang dilakukan pada bulan September 2020.
Acara dihadiri oleh Ilmiyah selaku anggota Bawaslu Kota Probolinggo beserta staf dan Paulus Dian Cahyono selaku Kepala Bidang Pengelolan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil
Dalam paparannya Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri menyampaikan bahwa mutarlih berkelanjutan ini merupakan program KPU RI yang dimaksudkan untuk memperbarui data pemilih. Dengan program tersebut, diharapkan tidak ada pemilih yang pada saat pemilihan nanti, tidak mendapatkan hak konstitusinya.
“Data ini akan terus bergerak seiring pemutakhiran yang kami lakukan setiap bulan. Setiap bulan, kami juga melaporkan pergerakan data ini pada KPU RI melalui KPU provinsi,” jelasnya.
“Bagian data KPU berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mendapatkan data siswa yang genap 17 tahun. Selain itu, langkah proaktif KPU yang dilakukan dengan mendatangi sekolah-sekolah yang ada di Kota Probolinggo secara langsung. KPU juga menyediakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat mengisi dokumen perubahan pemilih secara online. Yakni melalui http://bit.ly/KPU_KotaProbolinggo.” tambah pria yang menjadi Ketua KPU selama dua periode ini
Sementara itu Muhammad Derajad Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Program, Perencanaan, dan Data membacakan berita acara rekapitulasi mutarlih berkelanjutan Jumlah pemilih di Kota Probolinggo per September 2020 berada di angka 167.247 orang. Rinciannya, 81.429 pemilih laki-laki dan 85.818 pemilih perempuan, tersebar di 5 kecamatan dan 29 kelurahan.
Dalam kesempatan ini Ilmiyah menyampaikan “Ini kali ketiganya Bawaslu hadir dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih Berkelanjutan oleh KPU, namun pertama kalinya saya hadir mengikuti acara ini. Data ini tidak permanen, selalu terus ada perubahan, Bawaslu akan terus mengawasi dan berkoordinasi jalannya pemutakhiran daftar pemilih dengan melakukan pencermatan dan memberikan saran perbaikan bila ada ketidak sesuaian dalam data rekapan hingga mendapatkan data se akurat mungkin pada pemilihan berikutnya.”ujarnya.
Sementara itu, Paulus menyampaikan, ”Ada perubahan kebijakan dalam Direktorat Administrasi Kependudukan yaitu sudah diperbolehkannya memberikan nama dan NIK, namun tetap dilarang untuk Dukcapil memberikan DP4 Kemendagri. Sehingga lebih memudahkan pihak KPU atau Bawaslu untuk mendapatkan data kependudukan”ungkapnya
Pada akhir sesi dilakukan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan September 2020. (Humas)