Aplikasi SIPS: Sebagai Wujud Transparansi dan Akuntabilitas Bawaslu Kepada Publik
|
Jakarta - Launching "System Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Merupakan kegiatan Bawaslu RI dalam rangka digitalisasi pelayanan penegak hukum pemilu pada Pilkada 2020, yang menghadirkan komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota divisi sengketa seluruh Indonesia Selasa (17/12) dihotel Grand Sahid Jakarta, Sedangkan dari Bawaslu Kota Probolinggo dihadiri oleh Koordinator divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Samsun Ninilouw.
Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan SIPS ini dapat mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa di Bawaslu. “Dengan launching SIPS ini nantinya bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan penyelenggaraan pemilihan dan memiliki bukti dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui SIPS, permohonan dapat dilakukan secara online dengan mengunggah minimal dua alat bukti” jelasnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, aplikasi SIPS menjadi sistem informasi manajemen perkara yang dibuka pertama kali dalam sejarah Indonesia. Karena itu, dia berharap Bawaslu Kabupaten/Kota mampu menjawab tantangan perkara sengketa pada Pilkada Serentak 2020.
“SIPS ini merupakan jawaban Bawaslu untuk masyarakat tentang keterbukaan informasi dan penerimaan permohonan sengketa secara online yang tidak hanya di Bawaslu Provinsi saja tapi juga sampai di Bawaslu Kab/Kota. Dan ini juga jadi jawaban terhadap pemerintah dan DPR oleh Bawaslu, bahwa sistem informasi penyelesaian sengketa dibuka secara terbuka dan pertama kali dalam sejarah kepemiluan” ungkapnya.
Bawaslu RI berharap dengan adanya aplikasi SIPS ini dapat membuat transparansi dan akuntabilitas dari Bawaslu kepada publik dalam hal proses permohonan perkara. Sehingga hal ini bisa membuat kontrol masyarakat kepada Bawaslu semakin baik, serta dapat mempermudah dan meningkatkan kualitas pelayanan Bawaslu dalam memproses setiap permohonan sengketa.