Adakan Inventarisasi Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan, Bawaslu: Untuk apa?
|
Trenggalek – Minggu (13/6), Pentingnya dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi internal Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dengan mengundang Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran (HPP). Kegiatan bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Trenggalek pada 13-14 Juni 2021.
Maksud dilakukannya kegiatan ini untuk menginventarisasi barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan dan untuk memberikan pemahaman bersama atas pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu 2019 dan pemilihan 2020. Diikuti oleh 38 Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur termasuk Bawaslu Kota Probolinggo yang dihadiri oleh Samsun Ninilouw.
"Dalam mendefinisikan barang dugaan pelanggaran ini harus betul-betul sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan Bawaslu, yaitu tentang penanganan pelanggaran baik itu pelanggaran tindak pidana, pelanggaran administrasi, kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya. Sumber pelanggaran itu sendiri ada yang bersumber dari temuan dan laporan," ujar Samsun pada kegiatan yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Trenggalek tersebut.
Fokus pembahasan yang menjadi pokok adalah pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan dilanjutkan dengan diskusi tentang permasalahan yang berkaitan dengan hal tersebut yang mana materi tersebut disampaikan oleh Kordiv PP Bawaslu Provinsi Jawa Timur Ikhwanuddin Alfianto.
Setelah itu acara ditutup pada Senin, sebelumnya dilakukan inventarisasi barang bukti dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan yang ada di Bawaslu Kabupaten/Kota baik jumlah maupun jenis barang.(Bay)