Lompat ke isi utama

Berita

Siapa Saja yang Berubah Status? Bawaslu Temukan Fakta dalam Coktas PDPB

Bawaslu-KPU Kota Probolinggo Lakukan Coktas PDPB Triwulan IV Tahun 2026 pada Kamis, (5/11/2026)

Bawaslu-KPU Kota Probolinggo Lakukan Coktas PDPB Triwulan IV Tahun 2026 pada Kamis, (5/11/2026)

Kota Probolinggo – (Bawaslu Kota Probolinggo) -  melaksanakan pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2026 pada Kamis (5/11/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat KPU Kota Probolinggo Nomor 252/PL.01-SD/3574/3/2026 tanggal 29 Oktober 2026 perihal pemberitahuan pelaksanaan Coktas PDPB Triwulan IV Tahun 2026.

Pengawasan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan data yang akurat dan mutakhir. Coktas menyasar 75 orang sebagai sampel yang dibagi ke dalam lima tim, dengan melibatkan unsur KPU dan Bawaslu Kota Probolinggo. Seluruh pimpinan dan staf sekretariat Bawaslu turut diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengawasan yang tersebar di lima kecamatan di Kota Probolinggo.

Dalam pelaksanaannya, petugas KPU menyampaikan kepada warga bahwa Coktas bertujuan memastikan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, perubahan status menjadi TNI/Polri, serta status keberadaan pemilih, baik di dalam maupun luar negeri.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Probolinggo, Putut Gunawarman Fitrianta, selaku penanggung jawab pengawasan kegiatan, menyampaikan bahwa pengawasan Coktas merupakan kewajiban Bawaslu dalam mengawal kualitas data pemilih.

“Pengawasan Coktas PDPB Triwulan IV ini merupakan kewajiban Bawaslu. Pada November ini, seluruh jajaran pimpinan dan staf sekretariat turun langsung ke lapangan sesuai pembagian tim yang tersebar di lima kecamatan dengan total 75 sampel. Kami memastikan proses pencocokan dan penelitian berjalan serta mencermati setiap perubahan data pemilih yang ditemukan,” ungkap Putut.

Lebih lanjut Putut menyampaikan hasil pengawasan di lapangan, terdapat sejumlah kondisi yang menjadi perhatian. Di antaranya, seorang warga yang pindah dari Kabupaten Bojonegoro ke Kota Probolinggo belum memiliki KTP elektronik karena masih bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Taiwan, meskipun suaminya telah berdomisili di Kota Probolinggo dan Kartu Keluarga (KK) telah diterbitkan. Selain itu, ditemukan warga Kota Probolinggo yang baru diterima sebagai anggota TNI dan ditempatkan di salah satu kota di Jawa Timur, oleh kesatuannya diwajibkan melakukan penyesuaian status data kependudukannya sesuai dengan penempatannya sekarang.

Senada dengan Putut, Johan Dwi Angga Ketua Bawaslu Kota Probolinggo juga menyampaikan temuan yang sama yakni anggota TNI yang baru diperintahkan oleh kesatuannya untuk pindah domisili sesuai dengan penempatan tugas dinasnya.

Sementara itu,Anggota Bawaslu Kota Probolinggo, Ade Nurwahyudi, berharap pelaksanaan Coktas dapat menjadi salah satu acuan dalam meningkatkan akurasi data pemilih pada penyelenggaraan pemilu mendatang.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap data pemilih semakin akurat, khususnya terhadap warga yang mengalami perubahan status menjadi anggota TNI/Polri. Mereka yang telah beralih status harus dipastikan masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak lagi tercantum sebagai pemilih,” harap Ade.

Melalui pengawasan Coktas PDPB Triwulan IV Tahun 2026, Bawaslu Kota Probolinggo berkomitmen memastikan pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara cermat, akurat, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas untuk pemilu mendatang. (Ivone/Humas)

Penulis: Ivone