Buka Rakor Timfas Pencalonan Pilkada, Totok Minta Bawaslu Kab/Kota Pahami Regulasi
|
Kota Malang - Masuknya tahapan pencalonan Kepala Daerah Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 penanggung jawab (PJ) Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali kota Dan Wakil Wali kota Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan dihotel Aria Gajayana Jl. kawi, Komplek MOG Malang pada 5-7 Agustus 2024.
Hadir pada kegiatan ini Totok Hariyono selaku Anggota Bawaslu RI, Rusmi Fahrizal Rustam anggota Bawaslu Jatim dan Kasubag Hukum Penyelesaian Sengketa Lucia Martina Billem Dan 38 Bawaslu Kabupaten/Kota Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Kota Probolinggo dihadiri oleh Ade Nurwahyudi dan Staf.
Pada saat sambutan, Totok memberikan arahan terkait hal yang perlu dipahami bagi pengawas dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pengawasan. Regulasi ini penting sebagai landasan kita dalam menangani penanganan pelanggaran dan sengketa proses.
"Perlu Bawaslu kabupaten/kota betul-betul memahami regulasi perbawaslu 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa serta PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Bupati dan wali kota agar kita dapat bertanggung jawab dengan apa yang kita kerjakan," Ungkap Totok.
Totok juga menambahkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, kita harus bertanggung jawab dengan anggaran yang digunakan dalam perjalanan dinas karena itu bersumber dari uang Rakyat.
Kegiatan selanjutnya merupakan materi yang akan disampaikan oleh narasum sesuai dengan arahan Bawaslu Jawa Timur. (Ahmad/Humas)
Penulis : Ahmad
Editor : Ivone