Bawaslu ikuti Diseminasi RUU tentang Pemilu
|
Kota Malang- Dikeluarkannya draft Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemilihan Umum oleh Badan Keahlihan DPR RI, Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengadakan Rapat pada tanggal 20 Desember 2020 bertempat di Savana Hotel & Convention Jalan Letjen Sutoyo 30-34 Klojen Kota Malang Jawa Timur. Acara ini dihadiri oleh Ketua, Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran (HPP) dan Penyelesaian Sengketa dan Koordinator Divisi Organisasi Sumber Daya Manusia (OSDM) Bawaslu se-Jatim. Bawaslu Kota Probolinggo dihadiri oleh Ketua Azam Fikri, Samsun Ninilouw Koordinator Divisi HPP dan Ilmiyah Koordinator Divisi OSDM.
Tujuan kegiatan ini menekankan pada dikeluarkannya RUU, dimana setidak-tidaknya ada 2 (dua) point utama, yaitu pengaturan penyelenggara pemilihan umum dan penegakkan hukum pemilihan umum. Narasumber yang hadir menyampaikan dua materi. Pemateri pertama dengan tema penegakan hukum pemilu Sedangkan yang kedua dengan tema Kelembagaan Penyelenggara Pemilu
Mengenai kegiatan ini, Samsun memberikan tanggapannya, “Esensi dari Diseminasi RUU ini mengkodifikasi dari 2 Undang-undang, yakni Undang-undang Pemilu dan Pemilihan. Dalam rangka menjalankan amanat Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.” ungkapnya.
“Setelah dicermati secara kelembagaan negara tidak mengalami perubahan yang berarti. Prinsipnya lembaga penyelenggara harus diperkuat perannya.” tutupnya. Acara diakhiri dengan pemberian cinderamata dan piagam penghargaan kepada para narasumber oleh pihak Bawaslu Provinsi Jawa Timur. (SN/Humas).