“Atasi Multitafsir Aturan, Bawaslu Kota Probolinggo Perkuat Sinergi dengan Advokat”
|
Kota Probolinggo — (Bawaslu Kota Probolinggo) - Bawaslu Kota Probolinggo menggelar pertemuan strategis bersama komunitas advokat guna memperkuat sinergi kelembagaan dan meningkatkan kualitas demokrasi pada Sabtu, (25/4/2026) di Aula Media Center Bawaslu Kota Probolinggo. Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor karena pengawasan pemilu tidak bisa berjalan sendiri, melainkan melibatkan organisasi kemasyarakatan, komunitas lokal, serta praktisi hukum.
“Partisipasi advokat menjadi elemen penting dalam memberikan perspektif hukum yang konstruktif, terutama dalam membedah berbagai persoalan regulasi dan temuan di lapangan. Hal ini diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem penyelenggaraan pemilu dan pilkada ke depan.” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ade Nurwahyudi menyampaikan apresiasi atas terjalinnya koordinasi antara Bawaslu dan komunitas advokat. Ia juga menegaskan bahwa meskipun fasilitas kantor masih terbatas, Bawaslu tetap membuka ruang bagi advokat untuk memanfaatkan sarana yang ada sebagai tempat diskusi dan koordinasi pengawasan.
Sementara itu, Putut Gunawarman mengungkapkan adanya sejumlah catatan penting terkait ketidaksinkronan antara regulasi dengan realitas di lapangan. Ia mencontohkan perbedaan implementasi aturan dalam Undang-Undang maupun Peraturan KPU saat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Sebagai upaya penguatan demokrasi di tingkat akar rumput, Bawaslu juga telah menginisiasi Forum Warga.
Diskusi turut menyoroti persoalan penataan Alat Peraga Kampanye (APK) yang kerap berbenturan dengan aturan daerah. Bawaslu menegaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 149 tidak hanya berkaitan dengan pajak reklame, tetapi juga bertujuan menjaga estetika, ketertiban, dan keindahan Kota Probolinggo. Selain itu, isu sterilisasi jalur protokol dan batasan penempatan APK di lahan pribadi juga menjadi perhatian utama.
Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah multitafsir aturan KPU terkait kawasan Alun-Alun, khususnya mengenai batas jarak 15 meter dari zona steril. Perbedaan penafsiran—apakah diukur dari bibir trotoar terluar atau dari pagar pembatas alun-alun—dinilai berpotensi memicu sengketa di lapangan.
Untuk itu, Bawaslu menekankan pentingnya kontribusi advokat dalam merumuskan standar operasional yang jelas dan memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, penetapan kawasan steril dapat dilakukan secara tegas tanpa mengabaikan hak peserta pemilu.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyelaraskan persepsi antara pengawas pemilu dan praktisi hukum, guna meminimalisir pelanggaran administratif serta mewujudkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Kota Probolinggo yang lebih tertib dan bermartabat. (Ahmad/Humas)
Penulis: Ahmad
Editor: Ivone