Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Pemahaman Mekanisme Penanganan Pelanggaran

Batam - Bawaslu Kota Probolinggo hadiri kegiatan "Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu gelombang IV" yang diselenggarakan di Aston Batam Hotel, Lubuk Baja, Batam,Kepulauan Riau (18/11/22).

Rakernis kali ini diikuti Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota terundang dari 6 (enam) Provinsi diantaranya Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bali, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Bawaslu Kota Probolinggo pada kesempatan ini dihadiri oleh Samsun Ninilouw selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) beserta staf.

Pada Rakernis tersebut turut hadir Kepala Biro Penanganan Pelnggaran, Tenaga Ahli Penanganan Pelanggaran beserta Bapak Puadi Anggota Bawaslu RI yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi yang sekaligus membuka kegiatan tersebut secara langsung pada Rakernis yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI.

Puadi pada kegiatan ini menyampaikan "Ada beberapa catatan yg perlu diketahui (1) Tujuan Rakernis ini bagi peserta provinsi dan kabupaten/kota terundang agar bisa memahami dan mengikuti arah mekanisme peraturan penanganan pelanggaran. (2) Peningkatan kualitas penanganan pelanggaran.(3) Peningkatan kualitas peraturan atau regulasi yang ada. (4) Sistem informasi yang berbasis aplikasi bisa mengintegrasikan dengan yang lainnya", ungkap Puadi.

"Terkait perbawaslu 31 tentang Sentra Gakkumdu Bawaslu akan melakukan RDP ulang dengan DPR RI, dan semoga Perbawaslu terkait Sentra Gakkumdu segera di Undangkan, selain itu pada saat ini Bawaslu juga akan menambahkan Perbawaslu baru yaitu Perbawaslu tentang investigasi", tambahnya. Sebagai informasi kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu gelombang 4 ini berlangsung selama 4 (empat) hari mulai tanggal 18 s/d 21 November 2022. (FR/Humas)

Tag
Umum