Lompat ke isi utama

Berita

Ratna: Vonis Pidana Pemilu 2019 di Indonesia

Probolinggokota.bawaslu.go.id - Bawaslu RI yang di wakili oleh Ratna Dewi Pettalolo (RDP) Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran (PP) membeberkan data pelanggaran pidana pada pemilu tahun 2019 dengan vonis. Data itu di sampaikan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Review laporan penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten / Kota Se-Jawa Timur (14/10).

Kegiatan Rakor di hadiri oleh Koordinator Divisi penindakan pelanggaran dan Kordiv. Hukum dan data informasi se-Jawa Timur beserta staf PP.

"Dari 580 kasus dugaan pelanggaran yang di sidangkan, 380 dugaan pelanggaran diputus Incraht oleh hakim. Dengan jumlah terdakwa sebanyak 483 orang, 437 orang di vonis bersalah, 6 di vonis lepas dan 40 orang di vonis bebas," ujar Ratna.

Adapun yang sudah terpidana antara lain Peserta Pemilu 95 Orang, tim kampanye 24 orang, pejabat negara 3 orang, pemilih 122 orang, kepala desa 24 orang, penyelenggara pemilu 105 orang pegawai BUMN 2 orang, perangkat desa 6 orang, ASN 23 orang, saksi parpol 15 orang, anggota DPRD 1 orang, anggota DPD 1 orang kepala Dinas 1 orang pelaksana kampanye 3 orang.

Demikian paparan yang disampaikan oleh Kordiv. PP saat menyampaikan materi pembukaan pada Rapat Koordinasi Review  Laporan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur (14/10) senin malam di Bromo Park kota Probolinggo. (rm)

Tag
Umum