Lompat ke isi utama

Berita

Pesan Bawaslu Jatim Saat Supervisi di Banyuwangi

Banyuwangi - Dalam rangka monitoring pelayanan informasi publik Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan supervisi dengan wilayah tapal kuda  rabu (27/11) di Bawaslu Kabupaten Banyuwangi.

Supervisi tersebut dihadiri langsung oleh staf  kehumasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Tangguh Gradhianta, Krisna Andika Tama dan Achmad Taufiqil Aziz.

Kegiatan ini juga menghadirkan Bawaslu Kabupaten/Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuangi, Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo. Bawaslu Kota Probolinggo dihadiri oleh Ilmiyah selaku Koordinator yang membidangi kehumasan beserta staf kehumasan.

Tim supervisi Provinsi Jatim Tangguh Gradhianta dalam materinya menjelaskan tentang pelayanan informasi publik dan jenisnya berdasarakan UU Tahun 2018 dan turunannya yaitu Perbawaslu No. 10 Tahun 2019.

 “Ketika Bawaslu Kabupaten/Kota sudah memakai SOTK terbaru  maka PPID Bawaslu Kabupaten/Kota secara mandiri mengelola informasi publik berpedoman pada regulasi yang berlaku” jelasnya.

Tag
Umum