Lompat ke isi utama

Berita

Maksimalkan JDIH, Bawaslu Jatim Gelar Vidcon Dengan Bawaslu Kab/Kota Se - Jawa Timur

probolinggokota.bawaslu.go.id  –  Jum’at (27/3/2020) Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur Purnomo Satriyo Pringgodigdo melakukan Vidcon (video conference) yang di ikuti oleh Kordiv Hukum dan Staf Hukum dari masing – masing Bawaslu Kabupaten/Kota Se – Jatim. Ditengah mewabahnya Virus Corona atau yang familiar dengan Covid – 19 segenap pimpinan dan staf tetap semangat mengikuti jalannya Vidcon tersebut, yang dimulai  tepat pada pukul 14.00 dan  langsung dibuka oleh Purnomo Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Sedangkan dari Bawaslu Kota Probolinggo ikut serta Kordiv HPP Samsun Ninilouw dan Staf Hukum Bayu Pramudya.

Pada kesempatan tersebut Poernomo menyampaikan, tentang bagaimana pentingnya data yang dapat diakses oleh masyatakat maupun lembaga lainnya “Melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu ini, siapapun bisa melihat atau mengakses,” ungkapnya.

Lebih lanjut menurut Purnomo “JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan yang beranggotakan instansi pemerintah dan lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan Dokumentasi dan Informasi Hukum,”.

Dan dalam kesempatan itu juga Bawaslu Kota/Kabupaten diminta untuk mencoba meng-upload hasil putusan yang pernah ada antara lain putusan Administrasi, Sengketa, atau Pidana. Kemudian Bawaslu Kota/Kabupaten meng-upload  hasil putusannya yang kemudian dilakukan koreksi oleh Bawaslu Jatim, apakah sesuai apa belum atau ada kendala lain. Setelah seluruhnya selesai maka dilakukan evaluasi bersama untuk mengurai dimana kekurangan tersebut.

Lima peraturan yang menjadi dasar Bawaslu untuk keterbukaan Informasi Publik yakni UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP, UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No. 33 tahun 2013, permenkumham JDIH, Perbawaslu No. 2 tahun 2017 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. (Humas)

Tag
Umum