KIP Jatim : Cegah Sengketa Informasi Dengan Sosialisasi Perki 1 Tahun 2019
|
Madiun - Komisi Informasi Provinsi Jatim (KIP) adakan Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 tahun 2019. Acara dilaksanakan pada Kamis, (27/02/2020) bertempat di kantor Bakorwil Madiun.
Sosialisasi ini bertujuan agar nantinya apabila terjadi aduan mengenai penyelesaian sengketa pemilihan dapat di tangani sesuai dengan Perki nomor 1 tahun 2019. Hadir dalam kegiatan ini antara lain perwakilan 38 Kabupaten/Kota Bawaslu dan KPU se Jatim dan Bawaslu serta KPU Jatim.
Dalam acara tersebut ketua Komisi Informasi Jatim Imanuddin menyampaikan "Rangkaian kegiatan ini merupakan gagasan KPI Jatim untuk Kabupaten/Kota yang melaksanakan pilkada 2020, sosialisasi menjadi penting untuk disosialisasikan kepada penyelenggara pemilu agar nantinya jika terjadi aduan mengenai penyelesaian sengketa pemilihan dapat ditangani sesuai dengan PERKI nomor 1 tahun 2019" Ungkapnya
Lebih lanjut menurut Imanuddin "ada perbedaan PERKI Nomor 1 Tahun 2010 yang bersifat umum sementara PERKI nomor 1 tahun 2019 bersifat khusus untuk pemilu dan pemilihan. harapannya jika ada permohonan informasi tentang pemilu hendaknya dapat dilayani dengan baik yang artinya meminimalisir tingkat sengketa informasi pemilu dan pemilihan" Tutupnya.
Anggota Bawaslu Kota Probolinggo Ilmiyah selaku Kordiv OSDM yang hadir dalam kegiatan tersebut juga menambahkan bahwa dengan adanya sosialisasi ini harapannya Bawaslu Kota Probolinggo dapat meningkatkan layanan informasi terkait pemilu semakin terbuka kepada publik.