Ilmiyah : Sedia Payung Sebelum Hujan
|
probolinggokota.bawaslu.go.id, Jum’at (20/3/2020) – Dalam menghadapi kondisi lingkungan saat ini Bawaslu Kota Probolinggo berupaya untuk taat instruksi Bawaslu Republik Indonesia terkait pencegahan virus Corona atau Covid-19 yang tertuang pada SE 0070 yang saat ini tengah mewabah di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Protokol pencegahan sebagaimana dirilis Pemerintah RI maupun Bawaslu RI, wajib dilakukan saat berkunjung di Kantor Bawaslu Kota Probolinggo.
Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Budi Bahrudin Jum’at pagi di kantornya menjelaskan sesuai instruksi Bawaslu RI sebenarnya terdapat tiga poin utama yang harus dilakukan dalam upaya pencegahan Covid-19. Antara lain pembersihan fasilitas umum, kebersihan diri bagi siapa saja yang akan masuk ke Kesekretariatan Bawaslu dan pengecekan suhu badan.
Untuk saat ini pembersihan fasilitas umum dan kebersihan diri bagi siapapun yang hendak masuk kantor telah dilakukan dengan menyediakan Hand Sanitizer di samping pintu masuk kantor. Namun untuk pengecekan suhu tubuh diakuinya masih terkendala ketersediaan fasilitas yang ada.
“Bagi setiap Komisioner, Staf Sekretariat maupun tamu yang hendak masuk kantor kita sudah sediakan sabun, hand sanitizer atau pencuci tangan berbasis alcohol, serta air mengalir yang siap digunakan setiap saat. Pun pembersihan sarana - prasarana dengan disinfektan. Namun untuk pengecekan suhu tubuh kita memang masih terkendala peralatan”, ujar Budi.
Sementara itu Ilmiyah selaku Kordiv OSDM, Data dan Informasi mengatakan “Sedia Payung Sebelum Hujan”. Kebijakan yang dilakukan ini merupakan respon sigap kami dalam upaya pencegahan sejak dini merebaknya Covid-19. Karena dilansir dari situs Kementerian Kesehatan, hingga tanggal 17 Maret 2020 telah terdapat 117 orang di Indonesia positif Covid-19 di mana 8 orang diantaranya dinyatakan sembuh dan 5 orang status meninggal dunia.
“Bahwa upaya yang dilakukan Bawaslu Kota Probolinggo saat ini bertujuan ingin mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. Karena itu berbagai kebijakan aturan yang dianjurkan, kami upayakan untuk ikuti. Selain itu juga wujud ketaatan kita terhadap SE 0070 Bawaslu RI yang sudah diterbitkan sejak 16 Maret 2020 kemarin”. Tutupnya.