Hadiri Pembahasan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo, Bagaimana Usulan Bawaslu?
|
Kota Probolinggo – (Bawaslu Kota Probolinggo) - Bawaslu Kota Probolinggo menghadiri Rapat Kerja Pansus I DPRD Kota Probolinggo dalam rangka pembahasan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Rabu, (23/9/2026) di aula rapat DPRD Kota Probolinggo. Hadir dalam acara tersebut Johan Dwi Angga dan Putut Gunawarman Fitrianta selaku ketua dan anggota Bawaslu Kota Probolinggo di dampingi oleh koordinator sekretariat dan staff.
Pertemuan tersebut menjadi forum sinergi antara DPRD, Pemerintah Kota, Bawaslu, KPU, Polres, Kodim, Bakesbangpol, Inspektorat, Asisten Pemerintahan, dan Bagian Hukum Setda dalam mempersiapkan kebutuhan penyelenggaraan pemilihan secara terencana dan berkelanjutan.
Dalam pembahasan, Zainul Fatoni selaku ketua pansus menyampaikan bahwa alokasi awal dana cadangan Pilkada di raperda sebesar Rp31 miliar masih dalam proses pengkajian.
“Untuk dana Cadangan yang disediakan awal oleh pemerintah Kota Probolinggo untuk memfasilitasi kegiatan pemilihan sebesar 31 M. Pemenuhannya pun dilakukan secara bertahap dari mulai tahun 2027 sampai 2030. Apabila dikemudian waktu dana tersebut tidak mencukupi dapat dianggarkan pada APBD tahun anggaran pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota” ujar Fatoni
Pada kesempatan yang sama dalam presentasi, Johan selaku Ketua Bawaslu Kota Probolinggo juga menyampaikan usulan kebutuhan anggaran mempertimbangkan Putusan MK Nomor 135 terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu serta hasil evaluasi pelaksanaan anggaran Pilkada Tahun 2024, termasuk pengalaman adanya kebutuhan anggaran Bawaslu yang belum sepenuhnya terpenuhi.
“Kami dari Bawaslu Kota Probolinggo menyampaikan usulan anggaran sesuai dengan rincian terlampir dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu adanya Keputusan MK terbaru no 135 serta hasil evaluasi di pilkada sebelumnya bahwa kami tidak bisa maksimal dalam menjalankan program dikarenakan kekurangan anggaran” ungkap johan.
Pembahasan turut mempertimbangkan bahwa pemenuhan kebutuhan dana cadangan tidak harus dilakukan dalam satu tahun anggaran, tetapi dapat dipenuhi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu juga menyampaikan pentingnya memperhitungkan pola pembiayaan dan cost sharing dalam penyelenggaraan pemilihan, mengingat Pilkada 2024 melibatkan beberapa sumber pembiayaan. Hal tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan mendatang.
Hasil pembahasan raperda yang sudah di sepakati selanjutnya akan menjadi bahan kajian DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo dalam menyesuaikan kebutuhan dana cadangan, dengan tetap memperhatikan efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta kemampuan keuangan daerah.
DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo berkomitmen mendukung kesiapan penyelenggaraan pemilihan melalui perencanaan dan penganggaran yang matang, berkelanjutan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Fajar/Humas)
Penulis: Fajar
Editor: Ivone