Lompat ke isi utama

Berita

Dahlia Umar : Pembiayaan Politik Dan Pengawasan Dana Kampanye

Dahlia Umar saat mengisi tadarus Pengawasan Pemilu

probolinggokota.bawaslu.go.id – Lagi, Bawaslu Kota Probolinggo mengikuti Tadarus Pengawasan yang adakan oleh Bawaslu RI via Youtube. Pada kesempatan kali ini menghadirkan Dahliah Umar (NETFID) dengan tema Pembiayaan Politik dan Pengawasan Dana Kampanye pada Selasa (12/5/2020). Di ikuti oleh Staff Divisi Pengawasan dan Humas.

Dalam pertemuan ini Dahliah menjelaskan opsi-opsi dalam pengaturan dana kampanye.

“Dalam sejarah pemilu tidak ada aturan dimana Partai Politik dibiayai oleh anggota dan simpatisannya, pembiayaan kampanye secara sukarela oleh pihak yang menyumbang dan strategi perpaduan keduanya berupa transparansi lebih spesifik pada sumber dana kampanye dalam regulasi Negara.” Ungkapnya melalui Daring.

Dia juga menyebut ruang Lingkup Pengaturan dana kampanye merupakan batasan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, batasan sumbangan dana dari pihak asing, tindak pidana, hasil pencucian uang, sumbangan pihak swasta yang menjalin kerjasama dengan pemerintah serta pembiayaan publik secara langsung maupun tidak langsung.

Lebih jelas menurutnya pengaturan dan transparasi dana kampanye itu penting sebagai akuntabilitas peserta pemilu kepada publik serta menjamin persaingan yang setara antara Peserta Pemilu (Baca : Parpol), mencegah politik uang, alat pengawasan terhadap potensi polusi dan dana bersumber dari tindak pidana.

Dahliah berharap adanya rekomendasi perbaikan aturan Pembiayaan Politik dan Dana Kampanye yaitu pengelolaan dana kampanye dan sumbangan dana kampanye oleh calon legislatif, pengawasan lebih investigatif dan sanksi administratif dan pidana, adanya rumusan kebijakan mengenai iklan kampanye dan indipendensi pemberitaan media. (Humas)

Tag
Umum