Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Potensi Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Jatim Sosialisasikan Keputusan Ketua Bawaslu Terkait Juknis Penyelesaian Sengketa Proses

Pacitan - Selasa (7/3/2024), Dalam rangka upaya pencegahan terhadap potensi penyelesaian sengketa proses Pemilu pada Pemilihan Umum tahun 2024, Bawaslu Jawa Timur mengadakan Rapat Sosialisasi keputusan ketua Bawaslu nomor 3/PS.00/K1/01/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Bertempat di Parai Beach Resort Jl. WR Supratman, Sukoharjo Kabupaten Pacitan.

Rapat Koordinasi ini diikuti oleh koordinator divisi Penyelesaian Sengketa (PS), Wakordiv. PS serta 1 staf PS secara oleh 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Bawaslu Kota Probolinggo di hadiri oleh Kordiv. PPPS Samsun Ninilouw, Kordiv HP2H Ilmiyah dan 1 staf PS.

Kegiatan dibuka oleh Kordiv. PS Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmi Fahrizalrustam. Dalam sambutannya Rusmi menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman terkait Juknis Penyelesaian Sengketa terhadap operator Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

"Rekan-rekan operator SIPS ini kami harap dapat mengikuti arahan dari narasumber dengan baik dan dapat dapat saling sharing atau bertanya apabila ada kendala dalam mempraktekkan SIPS nantinya," Pungkas Rusmi.

Rusmi menambahkan "kedepan kami akan ada forum untuk melakukan kegiatan mediasi, adjudikasi, hingga putusan yang akan di ikuti oleh 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di bagi dalam beberapa gelombang. Ini memungkinkan kita dapat benar-benar mendalami sengketa proses yang mungkin akan terjadi nanti pada pemilu 2024", tambahnya.

(R/Humas)

Tag
Umum