Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tertibkan APK Melanggar

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) kembali marak. Setelah sempat ditertibkan beberapa pekan lalu. Kondisi itu diakui Samsun Ninilow. Komisioner  Bawaslu Kota Probolinggo Divisi Penindakan “Kita sudah lakukan penertiban dengan melibatkan tim terpadu (KPU, Satpol PP, DLLAJ, Dinas Perijinan, Kepolisian). Tapi perkembangannya, makin mendekati tahun 2019 justru tambah marak pemasangan APK, sebagai langkah awal, sudah kita lakukan tindaklanjuti dengan penertiban APK yang tidak berada pada posisi dibolehkan katanya, kemarin.

Pemasangan APK itu akan dilihat apakah terpasang di tempat yang dibenarkan atau justru dilarang. Untuk itu, Bawaslu Kota Probolinggo kembali  berkoordinasi dengan tim terpadu, agar segera melakukan penertiban lagi yang direncanakan tanggal 12 Desember mendatang. Dari hasil rapat koordinasi tersebut, disepakati bahwa, pelaksanaan penertiban ini dimulai di wilayah Kecamatan Mayangan, sekitar pukul 09.00 WIB. Ketua Bawaslu Azam Fikri mengatakan, penertiban APK dan BK ini menyisir  52 titik di wilayah Kecamatan Mayangan. Menurutnya, sejumlah APK dan BK yang ditertibkan ini, dinilai telah melanggar Undang-undang RI Nomor 7 tahun  2017, dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilu, serta Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Kampanye. “Bentuk pelanggarannya, APK yang dipaku di pohon dan diikat menggunakan kawat besi di pohon. Serta dipasang di tempat-tempat fasilitas umum,” katanya disela melaksanakan penertiban di Jalan Gatot Subroto. Sementara hingga pelaksanaan penertiban APK dan BK berakhir sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil menertibkan APK dan BK sebanyak 48 buah, Kegiatan penertiban ini sendiri akan berlanjut hingga hari tenang. “Hari ini kita amankan 28 BK dan 20 APK 6 branding angkutan umum” ujarnya. Sementara anggota Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo Divisi OSDM Ilmiyah menambahkan penertiban APK dan BK ini merupakan kegiatan serentak yang dilakukan oleh pihak Bawaslu diseluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur. “Selain di Kota Probolinggo, kegiatan ini juga dilakukan serentak di Kabupaten dan Kota lainnya di Jawa Timur.” Tuturnya. Masih menurut Ilmiyah, APK dan BK hasil penertiban selanjutnya di bawa ke kantor Bawaslu Kota Probolinggo untuk dilakukan pendataan dan dikumpulkan. “ kami berharap dengan upaya ini peserta pemilu dalam hal ini partai politik memperhatikan perturan yang sudah ada tentang pemasangan APK dan BK selanjutnya,” Pungkasnya.

Tag
Umum