Bawaslu Persiapkan Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol
|
PASURUAN - Bawaslu Kota Probolinggo menghadiri rapat koordinasi persiapan penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Jawa Timur yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Selasa (09/08/22).
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Muhammad Ikhwanudin Alfianto selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) dari 19 Kabupaten/Kota terundang di Jawa Timur beserta staf. Bawaslu Kota Probolinggo sendiri dihadiri oleh Samsun Ninilouw selaku Koordinator Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) beserta staf. Insan Qoriawan anggota KPU Provinsi Jawa Timur turut hadir pada kegiatan tersebut sebagai narasumber.
Tujuan dari kegiatan ini merupakan langkah Bawaslu dalam mempersiapkan diri dalam menangani dugaan pelanggaran untuk mengawal tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Sebagai Narasumber dalam kegiatan kali ini Insan Qoriawan anggota menyampaikan secara detail bagaimana alur tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, hingga metode pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan. Tak luput dari pembahasan kali ini adalah cara penghitungan dan penggunaan metode krejcie dan morgan dalam pengambilan sampel untuk verifikasi faktual keanggotaan.
Dalam sambutanya Ikhwanudin berharap agar Bawaslu di tingkat Kab/Kota dapat memetakan potensi pelangggaran dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, serta meminta adanya pembenahan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam menangani pelanggaran yang akan muncul.
"Melalui catatan ini saya berharap penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu dapat bekerja sama mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu guna mewujudkan kualitas demokrasi menjadi lebih baik," ujarnya.
Setelah pemaparan dari narasumber kegiatan dilanjutkan diskusi tentang inventarisasi potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024.
Sebagai informasi rakor ini merupakan rakor gelombang kedua dimana gelombang pertama telah dilaksanakan tanggal 05 Agustus 2022 di Kantor Bawaslu Kabupaten Madiun dengan peserta 19 Bawaslu Kabupaten/Kota. (FR/Humas)