Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Probolinggo Sosialisasikan Implementasi Putusan MK tentang Kewajiban Kuota Perempuan 30 Persen

Suasana Diskusi Keterwakilan Perempuan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026" di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Probolinggo, Kamis (9/7/2026)

Suasana Diskusi Keterwakilan Perempuan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026" di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Probolinggo, Kamis (9/7/2026)

Kota Probolinggo – (Bawaslu Kota Probolinggo) - Bawaslu Kota Probolinggo menggelar sosialisasi bertajuk "Mengawal Kewajiban Kuota Perempuan 30% di Kota Probolinggo Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026" di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Probolinggo, Kamis (9/7). Kegiatan yang diikuti 20 peserta internal tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemenuhan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.

Narasumber kegiatan, Ahmad Hasan, S.H., selaku staf hukum menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 memberikan kepastian hukum terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada setiap daerah pemilihan.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini mempertegas bahwa pemenuhan kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh partai politik pada setiap daerah pemilihan. Ketentuan ini menjadi landasan untuk mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan," ujar Hasan sapaan akrabnya saat menyampaikan materi.

Ia juga menjelaskan bahwa putusan tersebut mengubah metode penghitungan kuota perempuan dari pembulatan desimal ke bawah menjadi pembulatan ke atas. Menurutnya, perubahan tersebut bertujuan menutup celah penghitungan yang selama ini berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan dalam daftar calon.

"Dengan perubahan metode pembulatan ini, tidak ada lagi ruang untuk mengurangi keterwakilan perempuan. Seluruh penyelenggara pemilu dan partai politik wajib melaksanakan ketentuan tersebut karena Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hasan juga menegaskan komitmen Bawaslu Kota Probolinggo dalam mengawal implementasi putusan melalui upaya pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran administrasi kepemiluan.

"Bawaslu akan memastikan seluruh tahapan pencalonan berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan dilakukan sejak proses pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan calon, serta menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pemenuhan kuota keterwakilan perempuan," tegasnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta mengangkat sejumlah isu, mulai dari penerapan kuota 30 persen pada setiap daerah pemilihan, kewenangan pengawasan Bawaslu terhadap dokumen pencalonan, potensi sengketa apabila persyaratan keterwakilan perempuan tidak terpenuhi, hingga mekanisme apabila terdapat calon yang mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah penetapan daftar calon. Diskusi berlangsung interaktif sebagai upaya menyamakan persepsi terhadap implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam tahapan pencalonan anggota legislatif.

MK 128

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Probolinggo berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya pemenuhan keterwakilan perempuan dalam setiap daerah pemilihan sehingga penyelenggaraan Pemilu dapat berlangsung sesuai prinsip demokrasi, keadilan, dan kepastian hukum. (Ivone/Humas)

Penulis: Ivone