Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Probolinggo Launching Fasilitas Ruang Laktasi bagi Ibu Menyusui

probolinggokota.bawaslu.go.id, Selasa (21/4/2020) -  Bertepatan dengan Hari Kartini Bawaslu Kota Probolinggo mengadakan acara “Launcing Ruang Laktasi” Ketersediaan ruang laktasi tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian bagi para pegawai  perempuan yang telah menjadi ibu. Terlebih ASI (Air Susu Ibu) ekslusif merupakan hak anak yang harus diberikan ibu meski dalam kondisi bekerja.

Keberadaan ruang laktasi dikantor Bawaslu Kota Probolinggo, secara tidak langsung akan berdampak pada kenyamanan dalam bekerja bagi perempuan. Penyediaan ruang laktasi yang baik akan berpengaruh pada peningkatan kualitas etos kerja sumber daya manusia (SDM) para pekerja wanita.

Ilmiyah selaku Kordiv OSDM dan Datin mengatakan “Alhamdulillah kami dapat menyediakan fasilitas ruang laktasi di kantor, walaupun ruangannya sangat sederhana, namun kami bisa menjamin privasi ibu saat menyusui, dan meski ruang yang tersedia tidak besar namun semoga nyaman dan bisa bermanfaat bagi ibu-ibu yang bekerja di Bawaslu Kota Probolinggo yang menyusui ASI ekskusif. dirawat dengan baik dan bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.

Seperti diketahui aturan pemberian ASI ekslusif sudah dicanangkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012. Dalam aturan itu disebutkan, ASI eksklusif wajib diberikan kepada bayi sampai usia enam bulan. Peraturan Pemerintah tersebut juga menyatakan harus disediakan ruang laktasi atau ruang khusus ibu dan anak untuk menyusui di perusahaan dan setiap ruang publik seperti Mall, Bandara, dan Instansi Pemerintah.

Oleh karena itu Bawaslu Kota Probolinggo menyediakan ruang khusus yang difungsikan sebagai ruang laktasi, walaupun saat ini kantor yang ditempati masih sewa, semoga kedepan kami dapat terus berbenah dengan menambah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk melengkapi ruang laktasi sesui standar yang ada. (Humas)

Tag
Umum