Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Probolinggo Kunjungi TP PKK Jrebeng Kulon, Perkuat Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih Berintegritas

Ade Nurwahyudi saat Kunjungi Forum warga TP PKK Jreng Kulon pada Kamis, (7/8/2026)

Ade Nurwahyudi saat Kunjungi Forum warga TP PKK Jreng Kulon pada Kamis, (7/8/2026)

Kota Probolinggo – (Bawaslu Kota Probolinggo) - Bawaslu Kota Probolinggo terus berupaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas melalui kegiatan sosialisasi kepemiluan kepada berbagai elemen masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kehadiran Bawaslu Kota Probolinggo pada Pertemuan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kelurahan Jrebeng Kulon, yang dilaksanakan pada Jumat (7/8/2026) bertempat di Aula Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Kegiatan dibuka oleh Lurah Jrebeng Kulon, Ulfa Purnamaratih, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bawaslu Kota Probolinggo dalam forum TP PKK. Dalam sambutannya, ia mengajak seluruh anggota TP PKK untuk terus berpartisipasi aktif dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebagai wujud pelaksanaan hak konstitusional warga negara dan berkomitmen dalam mendukung kegiatan Bawaslu. 

“Pemerintah Kelurahan mendukung pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), termasuk membantu penyampaian informasi mengenai masyarakat yang berpindah domisili maupun perubahan data kependudukan. Selain itu, kami memiliki inovasi pelayanan administrasi kependudukan melalui aplikasi Go Digital sebagai salah satu upaya Pemerintah Kota Probolinggo dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat.” ungkapnya

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Probolinggo, Ade Nurwahyudi, yang didampingi oleh Fauji Iskandar dan Annas Asuchi Dayatullah, menyampaikan materi mengenai pentingnya membangun budaya demokrasi yang berintegritas melalui peningkatan partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih sejak dini.

Ade Nurwahyudi mengapresiasi tingginya tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya serta menjelaskan berbagai program pendidikan demokrasi yang telah dilaksanakan Bawaslu Kota Probolinggo melalui kegiatan sosialisasi, diskusi, dan edukasi kepada sekolah, organisasi masyarakat, maupun komunitas. Dalam paparannya juga disampaikan substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang berkaitan dengan penguatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan peserta Pemilu sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi yang inklusif dan berkeadilan.

Selain itu, Bawaslu juga mengajak seluruh anggota TP PKK untuk turut mendukung pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan memberikan informasi data yang dibutuhkan oleh Bawaslu.

“Apabila terdapat anggota keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, masyarakat yang berpindah domisili, maupun perubahan status penduduk yang berpengaruh terhadap daftar pemilih, mohon kiranya informasi ini disampaikan kepada tim kami yang bertugas di lapangan saat kegiatan uji petik.” jelas Ade. 

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Salah seorang peserta yang pernah bertugas sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menyampaikan pertanyaan mengenai kendala penggunaan aplikasi Sirekap pada saat proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilu sebelumnya. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu menjelaskan bahwa pengelolaan aplikasi Sirekap merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedangkan Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Forum warga Jrebeng Kulon

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Probolinggo berharap sinergi dengan Pemerintah Kelurahan dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dapat terus terjalin dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, mendukung Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, memperkuat pendidikan pemilih, serta membangun pengawasan partisipatif menuju penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas. (Annas/Humas)