Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Probolinggo Gelar Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwascam Existing Untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Bawaslu Kota Probolinggo Gelar Evaluasi Kinerja Panwascam Exsiting Pilkada 2024

Probolinggo - Bawaslu Kota Probolinggo melakukan pelaksanaan Evaluasi Kinerja bagi Panwaslu Kecamatan existing se-Kota Probolinggo yang diselenggarakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Probolinggo Jl. Dr. Shaleh no 55 Kota Probolinggo pada Sabtu (27/4). Pembentukan Panwaslu Kecamatan guna melakukan pengawasan pada tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota serentak tahun 2024.

Setelah keluar keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 maka pembentukan badan adhoc Panwaslu Kecamatan di Kota Probolinggo merujuk pada Surat Keputusan tersebut yaitu dengan melakukan evaluasi kinerja terhadap panwaslu existing yakni  Panwaslu Kecamatan pada pemilu 2024 dengan menggunakan standar evaluasi yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Putut Gunawarman Fitrianta memberikan tanggapannya dalam pelaksanaan evaluasi ini bahwa pendaftaran Panwascam ini ada 2 tahapan yakni untuk panwascam existing dan pendaftar baru.

“Selanjutnya jika hasil evaluasi peserta existing nantinya ada yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan maka akan di buka tahapan kedua untuk peserta pendaftar baru sesuai dengan wilayah kerja pada kecamatan yang membutuhkan.” ungkap pria kelahiran Surabaya ini.

Diketahui, pelaksanaan evaluasi kinerja existing diawali dengan pemberkasan administrasi yang dilaksanakan mulai tanggal 23 April hingga 27 April 2024 dan dilanjutkan dengan verifikasi berkas dan evaluasi dilakukan pada 26-27 April 2024.

“Proses evaluasi kinerja yang dilaksanakan pada hari ini sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan Bawaslu Kota Probolinggo Nomor: 050/KP.01.00/JI-37/04/2024 tentang Panwaslu Kecamatan Existing yang akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja, jika ada Panwaslu Kecamatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka Panwascam existing tersebut tidak lagi diperbolehkan mendaftar sebagai peserta pendaftar baru tapi dipersilahkan mendaftar Pengawas Desa/Kelurahan”, Imbuh Putut.

Evaluasi Kinerja dilakukan dalam 2 sesi, sesi pertama berupa pengisian portofolio dan sesi kedua penilaian atasan langsung oleh komisioner Bawaslu Kota Probolinggo melalui aplikasi googleform yang dimulai pukul 09.30 WIB sampai 14.00 WIB

Penulis : Ivone

Editor: Putut Hunawarman Fitrianta