Bawaslu Jatim Tekankan Pentingnya Penyusunan Keterangan Tertulis
|
Pasuruan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi penyusunan keterangan tertulis sesuai dengan Perbawaslu nomor 22 tahun 2018 tentang tata cara pemberian keterangan dalam perselisihan di MK, di Surya Hotel Trawas Prigen Pasuruan selama tiga hari tanggal 6 s/d 8 November 2019.
Kegiatan ini di hadiri oleh 38 Kabupaten Kota se-Jawa Timur, Bawaslu Kota Probolinggo yang di hadiri oleh Samsun Ninilouw selaku Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran (HPP) beserta 1 orang Staf.
Purnomo Satriyo Pringgodigdo Kordiv Hukum Data dan Informasi menyampaikan tujuan acara ini adalah mengevaluasi dalam penyusunan keterangan tertulis pada perselisihan pemilihan umum atau daerah mengingat tahun depan akan dilaksanakan pilkada serentak di 19 kabupaten/kota.
"Tujuannya agar nantinya dalam penyusunan keterangan dapat lebih komprehensif dan tersistematis,"jelasnya.
Sementara itu ketua Bawaslu Jatim Moh. Amin dalam sambutannya menyampaikan bagaimana pentingnya penguatan sumber daya manusia dalam mengolah menejemen di lembaga juga memperbaiki Kualitas Bawaslu kedepan. Termasuk berkaitan dengan masalah yang terjadi pada saat penyusunan keterangan tertulis di MK dari aspek pelanggaran pemilu yang harus lebih baik lagi kedepannya.