Bawaslu Jatim gelar Sosialiasi tentang pedoman perjalanan dinas di Lingkungan Bawaslu
|
Probolinggo, Kamis (6/8/2020) Dalam rangka upaya penertiban administrasi terkait perjalanan dinas serta mengacu kepada pelaporan terkait perjalanan dinas yang masih memiliki banyak temuan pada saat dilakukan pemeriksaan keuangan, Bawaslu RI adakan Sosialisasi pedoman perjalanan dinas lingkup Bawaslu secara daring online via Zoom meeting.
Hadir dalam kesempatan kali ini Erna dan Luhur dari Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Jatim M. Amin, Kordiv OSDM Eka Rahmawati, Kasek Bawaslu Jatim, Kabag admin, Kasubbag Keuangan, BMN beserta jajaran Koordinator Sekretariat (Korsek) Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. Dari Bawaslu Kota Probolinggo turut hadir Ilmiyah selaku kordiv OSDM, Budi Bachruddin Setiawan selaku Korsek dan 1 orang Staff Divisi Keuangan.
Sosialiasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi administrasi pedoman perjalanan dinas dilingkungan Bawaslu dari tingkat pusat sampai tingkat Pengawas Desa serta meningkatkan kemampuan PPK dalam memberikan sebuah kebijakan tentang perjalan dinas.
Dalam kesempatan kali ini Luhur menyampaikan “Ada acuan lain yang wajib dijadikan pedoman yaitu PMK No. 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.”ujarnya.
Pada sesi akhir, Budi menyampaikan “Dengan adanya sosialisasi terkait perjalanan dinas ini, Bawaslu Provinsi Jatim dapat memberikan terusan dan penegasan pembatasan hak – hak perjalan dinas yang seharusnya bisa dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota agar tidak selalu terjadi salah persepsi seperti sebelumnya.” tutupnya. (Humas)