Lompat ke isi utama

Berita

Aang Kunaifi : Metode Pengawasan PEMILU dan PILKADA

Aang (Bawaslu jatim) saat mengisi Tadarus Pengawasan

probolinggokota.bawaslu.go.id – Sabtu (16/5/2020) Tadarus Pengawasan Pemilu yang di adakan oleh Bawaslu RI kali ini menghadirkan Narasumber dari Bawaslu  Jawa Timur. Dengan tema Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pilkada, Aang Kunaifi (Bawaslu Jatim) menjadi Narasumber kali ini. Mengikuti acara tersebut kali ini Staff Pengawasan dan Humas.

Dalam kesempatan itu Aang sapaan akrabnya menyampaikan terkait tahapan dalam Pemilu dan pilkada langsung dan tidak langsung.

“Metode pengawasan yang dilakukan disetiap tingkatan secara umum ada 2 cara yaitu langsung dan tidak langsung. Secara langsung itu tujuannya memastikan seluruh tahapan pelaksanaan pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan  yang sudah digariskan melalui Undang-Undang. Ke dua pengawasan tidak langsung pada masa analisis misalnya analisis pada pemutakhiran data pemilih secara mandiri. Misalnya identifikasi kegandaan dan elemen data lainnya.” Ungkap Pria Asal sidoarjo tersebut.

Aang menambahkan bahwa pada metode pengawasan langsung wajib dilakukan bila tidak bisa dianalisis misalnya pada tahapan pendaftaran peserta pemilu atau pasangan calon kepala daerah harus ada yang hadir langsung pada proses penyerahan berkas kemudian meneliti dokumen syarat calon maupun syarat pencalonan sehingga dapat dipastikan sesuai ketentuan yang ada.

Lebih jelas menurutnya untuk menentukan pengawasan langsung atau secara analisis, maka Bawaslu harus mengidentifikasikan terlebih dahulu, potensi yang mungkin muncul pada setiap tahapan dan disesuaikan dengan fokus pengawasan untuk menentukan alat kerja pengawasan yang akan digunakan. (Humas)

Tag
Umum