Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Ketat, Bawaslu Beri Imbauan kepada KPU Soal Rekrutmen PPK Pilkada 2024

Komisioner Kota Probolinggo Lakukan Waskat Rekrutmen PPK Pilkada 2024
Staf Sekretariat Bawaslu Kota Probolinggo Lakukan Waskat Rekrutmen PPK Pilkada 2024

Probolinggo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo memberikan imbauan yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo agar patuh lagi dalam ketaatan prosedur pada proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada tahun 2024. Diketahui Rekrutmen dimulai pada tanggal 23-29 April 2024.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga meminta kepada KPU untuk melakukan rekrutmen PPK secara netral.

Menurut dia, prinsip memperhatikan ketaatan prosedur dalam proses rekrutmen tersebut perlu dilakukan, misalnya tidak melakukan praktek KKN dalam proses pembentukan dan adanya kemungkinan calon anggota PPK merupakan pengurus atau anggota partai politik.

Koordinator divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Putut Gunawarman Fitrianta pada kesempatan yang sama mengatakan bahwasannya anggota PPK harus memiliki persyaratan yang mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35.

"Seleksi PPK harus didasarkan pada kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK serta memenuhi persyaratan lain yang sesuai dengan peraturan yang ada utamanya mengacu pada  PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35," ujar Putut sapaan akrabnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Sebagai informasi, Bawaslu Kota Probolinggo membentuk tim yang diketuai oleh koordinator divisi Sumber Daya Manusia,Organisasi dan Data Informasi dan beranggotakan anggota dan staf sekretariat untuk melakukan pengawasan melekat dimana pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA dan juga datang langsung ke kantor KPU untuk mengetahui situasi dan kondisi selama proses rekrutmen PPK dari tanggal 23-29 April 2024 . 

(Ivone/Humas)