Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pengawas Ad Hoc Kecamatan, Bawaslu Jatim Minta Pengawas Yang Tidak Memenuhi Kriteria Agar Diganti

Konsultasi Evaluasi Panwaslu Kecamatan bagi Bagi Kabupaten/Kota

Kota Kediri - Minggu (28/4/2024) Menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 93/KP.01/K.JI/04/2024 Tanggal 19 April 2024 terkait ralat undangan

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Evaluasi dan Assesment Serta Pemantapan Pedoman/Juknis Pembentukan Pengawas Adhoc Pilkada Tahun 2024.Bawaslu Jatim melakukan fasilitasi konsultasi evaluasi Ad Hoc Existing. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Bawaslu Kota Kediri selama tiga hari mulai 28-30 April 2024.

Adapun terundang pada kegiatan ini merupakan Kasek/Korsek, Kordiv SDM dan staf SDM 38 Kabupaten/Kota se-Jatim. Kegiatan fasilitasi ini dibuka secara langsung oleh Eka Rahmawati. Adapun pimpinan yang hadir adalah Eka Rahmawati selaku Kordiv Pencegahan Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini (hadir secara daring), Yudi selaku Ketua Bawaslu Kota kediri dan kasubag perencanaan Bawaslu Jatim.

Nur Elya Anggraini selaku Kordiv SDMO Bawaslu jatim  yang hadir pada sesi ini secara daring (zoom), dalam kegiatan evaluasi Ely menjelaskan agar masing-masing kabupaten/kota melaporkan hasil evaluasi existing yang telah dilakukan beberapa hari lalu kepada Bawaslu Jatim. Rekan Bawaslu agar menyiapkan beberapa hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan existing pekan lalu, yang ini kemudian nanti akan dicarikan solusi agar segera selesai. 

Kemudian, dilanjut arahan dari Kordiv Pencegahan Bawaslu Jatim Eka Rahmawati, ia menjelaskan bagi Bawaslu evaluasi ini penting untuk dilakukan agar kedepan ini menjadi catatan penting pada pelaksanaan pemilu yang akan datang.

Eka juga menyebut pengawas yang sudah mendapat catatan berkenaan dengan hasil kerja pada pemilu pekan lalu agar menjadi point penting. Jika sudah ada catatan tidak profesional jangan kemudian itu menjadi kendali bagi kita, orang yang kemudian sudah tidak layak dipertahankan agar diganti dengan orang yang memiliki kerja dan integritas. 

Eka manambahkan, ada kemudian indikator yang harus dicapai oleh peserta existing yang mempunyai indikator capaian minimal. Ini menjadi acuan rekan Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan penilaian apakah layak/tidak peserta existing tersebut dipertahankan atau tidak.

Harapan kedepan agar ada inovasi-inovasi dalam penilaian ini, ada alat ukur dan kontrol dalam memantau kinerja teman-teman pengawas Ad Hoc ini. Tutup Eka.

Peserta Konsultasi Evaluasi Adhoc Existing

Penulis: Ahmad Hasan