Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Pengawasan Partisipatif Melalui Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Kota Probolinggo Temui Warga Kelurahan Kareng Lor

Johan Hadir ditengah kegiatan Posyandu di Kelurahan Kareng Lor bahas demokrasi kepemiluan pada Senin (22/6)

Johan Hadir ditengah kegiatan Posyandu di Kelurahan Kareng Lor bahas demokrasi kepemiluan pada Senin (22/6)

Kota Probolinggo – (Bawaslu Kota Probolinggo) - Bawaslu Kota Probolinggo terus berupaya memperkuat pengawasan partisipatif masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilu mendatang. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi dalam rangka Penguatan Pengawasan Partisipatif Masyarakat Menuju Pemilu yang Berintegritas yang diselenggarakan di Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Senin (22/6).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga diikuti oleh 20 peserta yang terdiri dari staf Kelurahan Kareng Lor, kader Posyandu, kader PKK, serta unsur masyarakat setempat. Kegiatan tersebut menjadi wadah komunikasi antara Bawaslu dan masyarakat dalam meningkatkan pemahaman terkait pentingnya keterlibatan publik dalam mengawal proses demokrasi.

Dalam penyampaiannya, Johan menjelaskan perkembangan sistem kepemiluan di Indonesia, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Namun demikian, pelaksanaan putusan tersebut masih menunggu regulasi lebih lanjut melalui perubahan undang-undang yang akan menjadi dasar pelaksanaannya.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya pengawasan partisipatif masyarakat dalam setiap tahapan pemilu. Bawaslu menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.

Salah satu fokus pembahasan adalah proses pemutakhiran data pemilih melalui kegiatan uji petik dan pencocokan serta penelitian (coklit). Melalui kegiatan tersebut, data pemilih dapat terus diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, seperti pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, pindah memilih, maupun perubahan data kependudukan lainnya.

Dalam forum tersebut, juga menekankan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada seluruh tahapan pemilu. Netralitas ASN dinilai sebagai salah satu faktor penting dalam menjaga keadilan dan integritas penyelenggaraan pemilu. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berpotensi diproses sesuai dengan ketentuan pidana pemilu maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Suasana diskusi berlangsung interaktif. Masyarakat mengajukan berbagai pertanyaan terkait persyaratan menjadi penyelenggara pemilu, mulai dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Menanggapi hal tersebut, Johan menjelaskan bahwa setiap posisi memiliki persyaratan dan ketentuan tersendiri, termasuk batas usia minimal yang mengacu pada regulasi yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kota Probolinggo akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, serta kelompok masyarakat seperti kader Posyandu dan PKK hingga kegiatan Pemilu berlansung mendatang. (Alfian/Humas)

Penulis: Alfian

Editor: Ivone