Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas Penanganan PPKS, Bawaslu Kota Probolinggo Koordinasi dengan Dinas PPA

Tim PPKS Bawaslu Kota Probolinggo Kunjungi Dinas Sosial PPA konsultasi penanganan kekerasan seksual, Selasa (23/6)

Tim PPKS Bawaslu Kota Probolinggo Kunjungi Dinas Sosial PPA konsultasi penanganan kekerasan seksual, Selasa (23/6)

Kota Probolinggo (Bawaslu Kota Probolinggo) - Bawaslu Kota Probolinggo melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kota Probolinggo sebagai upaya memperkuat pemahaman serta meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada Selasa, (23/6).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kota Probolinggo dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan berintegritas, sekaligus memastikan tersedianya mekanisme penanganan yang tepat apabila ditemukan dugaan pelanggaran PPKS di lingkungan kelembagaan maupun dalam pelaksanaan tugas kepemiluan.

Dalam kesempatan tersebut, staf Bawaslu Kota Probolinggo, Uswatun Hasanah, memaparkan kebijakan PPKS yang telah dimiliki Bawaslu Kota Probolinggo beserta berbagai langkah pencegahan dan penanganan yang telah dilaksanakan. Melalui koordinasi ini, Bawaslu juga berupaya memperoleh masukan dan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme pelayanan dan pendampingan korban yang tersedia di Pemerintah Kota Probolinggo.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo, Mirna, menjelaskan bahwa Dinas PPA berfokus pada aspek pencegahan, sementara penanganan korban dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA). Menurutnya, UPT PPA didukung oleh tenaga profesional seperti konselor dan pekerja sosial yang siap memberikan pendampingan kepada korban, baik secara langsung maupun melalui layanan konsultasi yang dapat diakses masyarakat melalui hotline yang tersedia.

Dalam sesi diskusi, Anggota Bawaslu Kota Probolinggo, Putut Gunawarman Fitrianta, menanyakan peran kepolisian dalam penanganan kasus kekerasan seksual. 

"Bagaimana peran kepolisian dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual? Apakah terdapat mekanisme pendampingan bagi korban ketika kasus tersebut masuk ke ranah hukum?" tanyanya.

Menanggapi hal tersebut, Mirna menjelaskan bahwa apabila suatu kasus mengandung unsur pidana, korban dapat melaporkan kepada pihak kepolisian dan UPT PPA akan memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung sesuai kebutuhan korban.

Putut juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Probolinggo telah melaksanakan berbagai upaya pencegahan dan penanganan PPKS di lingkungan kelembagaan. 

“Melalui koordinasi ini, Bawaslu ingin memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme pelayanan yang dimiliki Pemerintah Kota Probolinggo, khususnya Dinas Sosial dan PPA.“ pintanya.

Ia menambahkan bahwa penguatan kerja sama terkait isu PPKS telah didukung melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu dan Pemerintah Kota Probolinggo.

Pada kesempatan yang sama, Bawaslu Kota Probolinggo menyerahkan instrumen dan daftar pertanyaan yang digunakan dalam penanganan PPKS untuk memperoleh masukan dari Dinas PPA terkait penyempurnaan mekanisme yang telah dimiliki. Dinas PPA juga menjelaskan berbagai layanan yang tersedia, termasuk shelter atau rumah perlindungan sementara bagi korban yang membutuhkan perlindungan khusus selama proses penanganan berlangsung.

Dinas PPA juga memperkenalkan layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang menyediakan konsultasi bagi anak dan keluarga yang menghadapi berbagai permasalahan di lingkungan rumah tangga maupun sekolah. Selain itu, terdapat Tim PIWA yang memberikan pendampingan kepada anak di bawah usia 18 tahun yang tidak memiliki pendamping orang tua agar tetap memperoleh hak-haknya dalam berbagai layanan dan program bantuan.

Menutup kegiatan, Putut menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Probolinggo secara rutin melaksanakan kegiatan konsolidasi demokrasi bersama berbagai kelompok masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Oleh karena itu, Bawaslu berharap Dinas Sosial dan PPA dapat berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan-kegiatan tersebut guna memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan perempuan dan anak, pencegahan kekerasan seksual, serta penguatan pengawasan partisipatif. (Alfian/Humas)

Penulis: Alfian

Editor: Ivone