Lebarkan Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula, Bawaslu Kota Probolinggo Sasar Sekolah Rakyat Terintegrasi 7
|
Kota Probolinggo – (Bawaslu Kota Probolinggo) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Probolinggo menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Pemilih Pemula di Sekolah Rakyat Terintegrasi 7 Kota Probolinggo pada Selasa, 10 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh 22 peserta yang terdiri dari siswa sekolah setempat berlokasi di Jalan Ikan Belanak No. 1A, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Acara diawali dengan pembukaan secara langsung oleh Kepala Sekolah Sekolah Rakyat Terintegrasi 7 Kota Probolinggo, Susilowati. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kota Probolinggo yang telah meluangkan waktu untuk memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai pentingnya demokrasi dan pemilihan umum.
“Harapannya materi yang disampaikan dapat dipahami secara utuh oleh para siswa serta dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan partisipasi di masa mendatang.” ujarnya
Lebih lanjut, disampaikan rencana tindak lanjut berupa kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Bawaslu Kota Probolinggo guna memperkuat pendidikan demokrasi di lingkungan sekolah.
Dalam pemaparannya, Putut Gunawarman Fitrianta Anggota Bawaslu Kota Probolinggo menjelaskan berbagai hal terkait pengawasan pemilu, mulai dari dasar hukum pelaksanaan pemilu, syarat menjadi pemilih, larangan kampanye hingga peran generasi muda dalam menjaga kualitas demokrasi dengan memeriksa kebenaran informasi, tidak mudah terprovokasi oleh judul berita yang menyesatkan. Ia menekankan bahwa generasi Z dan milenial merupakan kelompok pemilih terbesar dalam Pemilu maupun Pilkada, sehingga memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara untuk lima tahun ke depan.
“Oleh karenanya, generasi Z dan milenial merupakan kelompok pemilih terbesar sekolah sehingga menentukan arah kebijakan negara untuk lima tahun ke depan dan dinilai sebagai ruang strategis untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi yang sehat tanpa adanya konflik kepentingan.” jelasnya.
Selain itu, Putut pun menegaskan pentingnya netralitas aparatur negara dalam pemilu. Guru merupakan aparatur sipil negara di lingkungan sekolah.
“Guru sebagai aparatur sipil negara diperbolehkan menggunakan hak pilihnya, namun tidak diperkenankan mengarahkan atau memengaruhi pilihan siswa.” pungkasnya.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara siswa dan narasumber. Sebagai bentuk keberlanjutan dari kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Probolinggo telah menyiapkan tiga langkah. Pertama, Bawaslu akan menjalin kerja sama melalui penandatanganan MoU dengan Sekolah Rakyat Terintegrasi 7 Kota Probolinggo. Kedua, akan mengundang perwakilan siswa untuk mengikuti kegiatan rapat bersama kader demokrasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu. Ketiga, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dengan mengirimkan data siswa yang telah berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Probolinggo berharap para siswa mampu menumbuhkan kesadaran bahwa pemilu bukan sekadar kegiatan memilih, tetapi merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di tanah air. (Alfian/Humas)
Penulis: Alfian
Editor: Ivone