Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kota Probolinggo Masifkan Sosialisasi PDPB dan Edukasi Putusan MK Melalui Siaran Radio

Putut Gunawarman saat siaran Radio Suara Kota bahas PDPB dan Putusan MK, Kamis (30/4/2026)

Putut Gunawarman saat siaran Radio Suara Kota bahas PDPB dan Putusan MK, Kamis (30/4/2026)

Kota Probolinggo – (Bawaslu Kota Probolinggo) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo terus berkomitmen menjaga kemurnian hak pilih masyarakat meskipun saat ini berada di luar masa tahapan Pemilu resmi. Langkah strategis ini diwujudkan melalui sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar secara masif, salah satunya melalui siaran udara di Radio Suara Kota SKFM 101.7 pada Kamis (30/04/2026).

​Anggota Bawaslu Kota Probolinggo, Putut Gunawarman Fitrianta, menegaskan bahwa validitas data pemilih adalah instrumen krusial dalam menentukan kualitas demokrasi.

​"Akurasi data pemilih adalah fondasi utama. Jika persoalan data ini bisa kita tuntaskan secara valid sejak dini, maka secara substantif kita telah menyelesaikan sekitar 60 persen dari beban kerja tahapan pemilihan secara keseluruhan," ujar Putut dalam dialog interaktif tersebut.

​Bawaslu memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi proses PDPB yang dilakukan oleh KPU setiap tiga bulan. Dalam periode ini, Bawaslu Kota Probolinggo memprioritaskan pengawasan pada beberapa kategori krusial:

​Data Anomali: Melakukan verifikasi mendalam terhadap data pemilih yang tercatat berusia di atas 100 tahun.

​Transisi Status: Memastikan perubahan status warga yang masuk atau purna tugas dari TNI/Polri tercatat dengan benar.

​Pemilih Pemula: Menjamin warga yang telah memasuki usia 17 tahun terakomodasi dalam daftar pemilih.

​Uji Petik Lapangan: Tidak sekadar verifikasi dokumen, Bawaslu melakukan kolaborasi lintas sektoral, termasuk dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk sinkronisasi data kematian (TMS - Tidak Memenuhi Syarat).

​Selain aspek teknis administratif, Bawaslu juga berperan sebagai agen literasi politik. Putut menjelaskan urgensi Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 yang menjadi perbincangan hangat di tingkat nasional terkait wacana pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

​"Saat ini, pembahasan mengenai format pemisahan pemilu tersebut tengah digodok di Komisi II DPR RI. Kami ingin masyarakat Kota Probolinggo tidak hanya menjadi objek suara, tetapi juga subjek yang paham akan arah perubahan sistem demokrasi kita," jelasnya.

​Sebagai perpanjangan tangan di lapangan, Bawaslu juga mengaktifkan Forum Warga di 29 kelurahan. Forum ini menjadi ruang diskusi bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian data secara partisipatif.

​​Menutup sesi siaran, Putut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sadar akan administrasi kependudukan. Ia menekankan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bersih hanya bisa terwujud jika ada sinergi antara penyelenggara dan warga.

​Masyarakat diimbau segera melapor jika terdapat:

​Anggota keluarga yang baru menginjak usia 17 tahun. ​Perubahan domisili (pindah masuk atau pindah keluar). ​Anggota keluarga yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar.

​Perubahan status pekerjaan dari sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya.

​"Jangan biarkan hak suara Anda hilang hanya karena kendala administratif yang tidak terlaporkan. Mari bersama Bawaslu, kita ciptakan daftar pemilih yang akurat demi masa depan Kota Probolinggo yang lebih baik," pungkas Putut.

​Dengan pengawasan yang dilakukan secara kontinu melalui udara maupun darat, Bawaslu Kota Probolinggo memastikan bahwa kedaulatan pemilih tetap terjaga, sekalipun genderang pemilu belum resmi ditabuh. (Ahmad/Humas)

Penulis: Ahmad

Editor: Ivone