Lompat ke isi utama

Berita

"Harmonisasi Aturan: Bawaslu dan Bagian Hukum 'Bersinergi' Kawal Pemilu Agar Kondusif"

Johan Dwi Angga (tengah) saat menyampaikan 3 poin penting pembahasan kepada bagian Hukum Pemerintah Kota Probolinggo, Kamis (8/1)

Johan Dwi Angga (tengah) saat menyampaikan 3 poin penting pembahasan kepada bagian Hukum Pemerintah Kota Probolinggo, Kamis (8/1)

Kota Probolinggo – (Bawaslu Kota Probolinggo) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo memperkuat koordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Probolinggo, Kamis (8/1/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi Perkada Kota Probolinggo yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemilu dapat diharmonisasikan, antara lain aturan kampanye, terutama terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penggunaan Lapangan Fasilitas Umum yang boleh digunakan untukl Rapat Umum dll, agar jelas dan tidak memicu gesekan di lapangan.

Dalam audiensi di Ruang Bagian Hukum Pemkot Probolinggo tersebut, Ketua Bawaslu Johan Dwi Angga menekankan pentingnya keselarasan antara Peraturan Bawaslu, PKPU, dan Perda / Peraturan Wali Kota (Perwali).

Johan Dwi Angga Ketua Bawaslu Kota Probolinggo menjabarkan tiga poin krusial yang perlu dipertegas:

1. Lokasi Steril APK: Tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintah, dan alun-alun harus bersih dari alat peraga.

2. Status RT/RW: Ketegasan aturan bagi pengurus RT/RW atau LKK yang maju sebagai Caleg, mengingat mereka menerima honor dari APBD.

3. Sinkronisasi Aturan: Menyamakan persepsi hukum agar tidak ada benturan antara aturan pusat dan daerah.

Senada dengan Ketua, Anggota Bawaslu Kota Probolinggo Putut Gunawarman Fitrianta, menambahkan bahwa kerancuan aturan sering menjadi akar konflik antara peserta pemilu dan petugas. Salah satu yang disepakati adalah jarak minimal 15 meter pemasangan APK dari Kantor Instansi Pemerintah atau fasilitas umum.

"Kami butuh ketegasan lokasi mana yang boleh untuk rapat umum dan Lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Contohnya di Gladak Serang, ada reklame di lahan pribadi tapi menghadap ke ruang publik. Hal-hal detail seperti ini harus diatur agar tertib, nyaman, dan tidak ada pelanggaran," ungkap Putut.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Probolinggo, Aditya Ramadhan Lawado menyambut baik masukan tersebut. Ia menyatakan pihaknya sedang menginisiasi perubahan Perda Nomor 10 tahun 2010 dan Perwali Nomor 149 tahun 2020 yang mengatur tentang reklame dan "Kawasan Putih".

"Kami akan melibatkan Bawaslu dan KPU dalam penyusunan aturan baru ini. Kami sangat berhati-hati dan memastikan setiap kebijakan melalui proses harmonisasi agar kuat secara hukum," jelas Aditya.

Selain regulasi kampanye, pertemuan ini juga membahas penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Anita, perwakilan Bagian Hukum, menjelaskan bahwa masyarakat kini bisa mengakses produk hukum daerah dengan mudah lewat situs JDIH yang ramah disabilitas dan transparan.

Bawaslu dan Bagian Hukum

Sebagai penutup, kedua lembaga sepakat untuk menyusun Nota Kesepahaman (MoU) guna memperkuat sinergi, terutama dalam hal digitalisasi data hukum kepemiluan. (Ahmad/Humas)