Bawaslu Kota Probolinggo Hadiri Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025, Ini Pesan Putut
|
Kota Probolinggo – (Bawaslu Kota Probolinggo) - Bawaslu Kota Probolinggo menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Probolinggo bertempat di Aula KPU Kota Probolinggo kemarin Rabu, (02/07/2025).
Kehadiran ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam mengawal akurasi dan validitas data pemilih sebagai fondasi utama terselenggaranya pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis. Turut hadir dari beberapa Inatansi di Kota Probolinggo yaitu Bakesbangpol, Dispendukcapil, Lapas Kelas IIB, Polres dan Dandim 0820.
Dalam sambutannya, Radfan Faisal Ketua KPU Kota Probolinggo menjelaskan bahwasannya meskipun Pemilu sudah tuntas namun ada tanggung jawab yang harus dilakukan selanjutnya yakni berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penyusunan daftar pemilih berkelanjutan yang merupakan merupakan amanah dari Undang-undang 7 tahun 2017 Pasal 14, 17 dan 20 berkaitan dengan PDPB yang kemudian secara teknkis diatur dalam PKPU nomor 1 tahun 2025.
“Secara teknis turun PKPU nomor 1 tahun 2025 yang mengatur berkaitan dengan PDPB di luar masa tahapan Pemilu dan Pilkada. Proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilakukan secara berjenjang yakni tiga bulan sekali dilakukan oleh KPU kabupaten kota kemudian 6 bulan sekali dilakukan oleh KPU provinsi dan KPU RI” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sumber data yang digunakan dalam proses PDPB Itu yang pertama melalui DPT Pemilu dan Pemilihan terakhir dan yang kedua adalah data kependudukan yang di konsolidasikan selama enam bulan sekali oleh Kemendagri. Termasuk kami menghimpun dari laporan masyarakat, data ini kemudian diolah dan dimutakhirkan dalam proses penyusunan daftar pemilih berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Viki Hamzah Anggota KPU Kota Probolinggo sekaligus Pengampu Program PDPB ini mengutarakan Rapat Pleno pemutakhiran ini dari bulan April hingga bulan Juni 2025.
“Proses PDPB Triwulan kedua kenapa dikatakan Triwulan kedua karena proses PDPB ini dilakukan di luar tahapan Pemilu atau Pemilihan sehingga di Triwulan pertama pada bulan Januari sampai dengan Maret masih dalam proses tahapan pemilihan dengan demikian PDPB pertama tidak dapat dilaksanakan. Pleno pertama ini dilaksanakan secara serentak se-Indonesia pada 2 Juli 2025” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Putut Gunawarman Fitrianta Anggota Bawaslu Kota Probolinggo menyampaikan bahwa tugas lanjutan dari Bawaslu terkait PDPB ini dengan pelaksanaan uji petik yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan pleno ini, dimana uji petik ini bisa dikatakan semacam coklit.
"Kontinuitas evaluasi PDPB sangat berpengaruh pada data kependudukan di setiap wilayah. KPU sudah maksimal dalam melakukan validasi data pemilih berkelanjutan. Kami ingatkan tugas lanjutan dari Bawaslu yaitu melaksanakan uji petik data pemilih ini" jelasnya.
Harapannya ketika Bawaslu melakukan uji petik mohon kolaborasi kerja sama dari semua pihak. Kemudian ucapan terima kasih kepada KPU dan jajarannya dapat menjaga kerja sama dalam rangka pelaksanaan persiapan PDPB di triwulan ketiga ]nantinya bisa berjalan dengan baik. (Dardy/Humas)
Penulis : Dardy
Editor : Ivone