Bawaslu Kota Probolinggo Hadiri Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026
|
Kota Probolinggo – (Bawaslu Kota Probolinggo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo menggelar Rapat Koordinasi Bersama Partai Politik tentang Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPP) Semester I Tahun 2026 di Kantor KPU Kota Probolinggo, Kamis (18/6). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan partai politik dan Bawaslu Kota Probolinggo sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan kesiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menegaskan komitmen KPU dalam menjaga keterbukaan informasi dengan menyampaikan setiap informasi kepemiluan kepada partai politik dan instansi terkait. Ia juga menyampaikan bahwa KPU Kota Probolinggo telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Kota Probolinggo sebagai langkah awal persiapan penyelenggaraan pemilu mendatang.
Pada kesempatan tersebut, KPU juga menyampaikan sejumlah perkembangan regulasi kepemiluan, di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, serta Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 mengenai pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan pada setiap daerah pemilihan. Selain itu, diinformasikan bahwa tahapan Pemilu 2029 direncanakan mulai pada Juni 2027, sehingga partai politik diharapkan mulai mempersiapkan diri sejak dini, khususnya dalam proses verifikasi partai politik.
Dari 18 partai politik yang diundang, sebanyak 10 partai politik hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS, PKN, PAN, Demokrat, PPP, dan Partai Ummat.
Dalam pemaparan materi, Anggota KPU Kota Probolinggo, Vicky Hamzah, menjelaskan bahwa PDPP dilaksanakan setiap enam bulan sekali dengan cakupan pembaruan data meliputi kepengurusan partai, keanggotaan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, dan domisili kantor partai. Menurutnya, koordinasi antara pengurus partai di tingkat pusat dan daerah masih menjadi tantangan dalam proses pemutakhiran data.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Probolinggo, Ilmiyah, melakukan konfirmasi kepada partai politik terkait kondisi terkini kepengurusan dan akses terhadap Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dalam diskusi terungkap bahwa sebagian akses SIPOL masih berada di tingkat pusat maupun provinsi, sementara beberapa partai telah memiliki akses pembaruan data di tingkat kabupaten/kota.
KPU Kota Probolinggo juga menyampaikan materi mengenai ketentuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Dijelaskan bahwa PAW dapat dilakukan apabila anggota legislatif meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasubag KPU Kota Probolinggo, Qory, menjelaskan alur pelaksanaan PDPP dan mekanisme penggunaan SIPOL. Ia menyampaikan bahwa pengunggahan dan pengiriman data dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik sebelum diverifikasi oleh KPU. Dari hasil verifikasi, masih ditemukan beberapa data yang memerlukan perbaikan, salah satunya pada Partai NasDem akibat kesalahan penginputan data.
Pada sesi penutup, Bawaslu Kota Probolinggo yang diwakili oleh Ade memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut dan mengingatkan partai politik untuk segera menindaklanjuti imbauan Bawaslu.
“Terutama terkait pemenuhan keterwakilan perempuan serta pembaruan data kepengurusan dan data partai lainnya. kami mengusulkan pembentukan grup komunikasi sebagai sarana memperkuat koordinasi dan percepatan penyampaian informasi antar pemangku kepentingan,”tutupnya. (Ivone/Humas)
Penulis: Ivone
Sumber: Resi