Bawaslu Jatim Evaluasi Pemutakhiran Data Parpol, Tekankan Pengawasan SIPOL
|
Kota Probolinggo – (Bawaslu Kota Probolinggo) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menggelar Zoom Meeting Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I dan II Tahun 2025 bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur, Senin (9/2/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini menjadi ajang evaluasi hasil pengawasan non-tahapan Pemilu. Dari Bawaslu Kota Probolinggo, hadir Ade Nurwahyudi selaku Pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) serta staf sengketa Dwi Budi Wasitaresi
Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jatim, Rusmi Fahrizal Rustam, membuka diskusi dengan menegaskan bahwa pengawasan pada masa non-tahapan Pemilu difokuskan pada pemantauan dinamika partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Bawaslu berfokus pada pencatatan dan pemantauan peristiwa di SIPOL, seperti perubahan kepengurusan, surat keputusan (SK), serta jumlah keanggotaan partai politik,” jelas Rusmi.
Ia menambahkan, pemutakhiran data partai politik menjadi bagian penting dari pengawasan sepanjang Semester I dan II Tahun 2025. Langkah ini dilakukan sebagai pencegahan dini, meski tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2029 baru akan dimulai awal 2027.
Rusmi menekankan bahwa pengawasan mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2025 yang diterbitkan Bawaslu RI. Mekanisme dilakukan melalui akses SIPOL, pencatatan data, serta pelaporan berkala oleh jajaran daerah.
“Selain itu, Bawaslu menginisiasi program Konsolidasi Demokrasi untuk memastikan kejelasan kepengurusan, keberadaan kantor partai politik, serta validitas keanggotaan sebagai bagian dari penguatan demokrasi,” imbuhnya.
Dalam sesi diskusi, Ade Nurwahyudi mempertanyakan mekanisme koordinasi pengawasan, mengingat telah memasuki Semester I Tahun 2026 namun belum ada SE terbaru sebagai pedoman lanjutan.
Menanggapi hal itu, Rusmi menegaskan bahwa meski belum ada SE baru, pengawasan SIPOL tetap harus dijalankan. Ia menyarankan agar jajaran Penyelesaian Sengketa (PS) berkoordinasi langsung dengan admin SIPOL di KPU masing-masing untuk memastikan perkembangan data. (Resi/Humas)
Penulis: Resi
Editor: Ivone